Hasil Penyerahan SKK BPJAMSOSTEK ke Kejaksaan, 14 Perusahaan Daftarkan Karyawan
KOTA - Surat Kuasa Khusus (SKK) 37 perusahaan yang diserahkan BPJAMSOSTEK ke Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan membuahkan hasil. Dari 37 perusahaan yang tercatat dalam SKK sebagai Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), 14 perusahaan sudah dipanggil dan menyetujui mendafrarkan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu terungkap dalam koordinasi tindaklanjut SKK dari BPJAMSOSTEK ke Kejari Kota Pekalongan, kemnarin. Atas SKK tersebut, Kejari melalui tim Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara sudah melakukan pemanggilan secara bertahap kepada 14 perusahaan.
"Sudah dilakukan pemanggilan bertahap sebanyak 14 perusahaan dengan hasil perusahaan mendaftar semua
. Kejaksaan melalui tim Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan penekanan kepada Perusahaan untuk segera mendaftar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke BPJAMSOSTEK atas kewajiban mereka sesuai UU no 24 tahun 2011," tutur Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Pekalongan, Taufik Akbar.
Dia menambahkan, dalam upaya tersebut Kejaksaan Sebagai Jaksa Pengacara Negara membantu percepatan cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja di wilayah Kota Pekalongan sesuai Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021.
Sementara Kepala BJAMSOSTEK Cabang Pekalongan, Farah Diana mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kejaksaan untuk pemulihan hak-hak pekerja atas kewajiban pemberi kerja terhadap perlindungan jaminan sosial bagi seluruh karyawanya.(rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: