Hasil Seleksi Kadus Tegalontar Diprotes
SRAGI - Hasil seleksi perangkat desa untuk formasi kepala dusun I dan dusun IV di Desa Tegalontar, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan tuai polemik.
Pasalnya, kelengkapan berkas persyaratan milik salah satu bakal calon dinilai tidak sah atau cacat administrasi.
Persoalan menjadi lebih rumit, sebab peserta yang dinilai cacat administrasi itu merupakan peraih nilai tertinggi dalam seleksi tersebut.
Demikian yang mengemuka dalam audiensi antara LBH Formasi (Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Sipil) Kabupaten Pekalongan dengan panitia seleksi pengisian perangkat desa Tegalontar, di aula kantor desa setempat, Kamis (10/3/2022).
Ketua LBH Formasi Kabupaten Pekalongan, Mustajirin, mengatakan, panitia seleksi seharusnya mengembalikan berkas yang tidak memenuhi syarat kepada yang bersangkutan.
"Sudah jelas terdapat perbedaan ejaan nama di ijasah dengan yang tertera di akta kelahiran, kok tetap diijinkan ikut seleksi?," ungkap Mustajirin.
Menurut dia, sudah seharusnya yang bersangkutan dinyatakan gugur, karena sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak juga memperbaiki berkas tersebut.
"Kalau sampai yang bersangkutan nanti tetap dilantik dan mendapatkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan, itu sama saja membiarkan terjadinya bom waktu. Karena masyarakat pasti akan protes," tegas Mustajirin.
Menanggapi protes dari LBH Formasi, ketua panitia seleksi perangkat Desa Tegalontar, Cholilu Rohman, menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi secara lisan dengan tim pengawas dari Kecamatan Sragi.
"Ternyata, tim pengawas memperbolehkan calon peserta tersebut untuk mengikuti seleksi, tapi kemudian diminta untuk melakukan perbaikan berkas persyaratan," terang Cholilu Rohman.
Ia menjelaskan, sebenarnya ada tiga calon peserta lainnya yang juga mengalami kekeliruan administrasi. Namun, kekeliruan itu telah mereka perbaiki.
Ketiga calon peserta seleksi itu melakukan kesalahan dalam membuat surat keterangan bebas narkoba. Mereka membuatnya di rumah sakit swasta, padahal yang diminta adalah surat dari rumah sakit pemerintah.
Sementara itu, anggota tim pengawas dari Kecamatan Sragi, Bambang, menerangkan, pihaknya memang memberikan rekomendasi kepada panitia seleksi mengenai hal tersebut.
"Namun dengan catatan, yang bersangkutan harus memperbaiki kesalahan administrasi, yakni ketidaksamaan ejaan pada akta kelahiran dan ijasah, sebagai kelengkapan mutlak untuk ikut dalam seleksi calon kepala dusun," terang Bambang.
Ketika dimintai keterangan, Kepala Desa Tegalontar, Muhammad Rizal hanya menjawab singkat, "Itu kewenangan panitia seleksi".
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
