Hendak Bertransaksi Psikotropika di Mall, Seorang Pemuda Ditangkap
KOTA - Unit Reskrim Polsek Pekalongan Timur menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa psikotropika di Mall Matahari, Kota Pekalongan, Minggu (8/9) malam.
Tersangka berinisial AFR (24), warga Gumawang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan diamankan berikut barang bukti 9 butir Riklona.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu melalui Kapolsek Pekalongan Timur Kompol Junaedi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (8/9) sekira pukul 20.30 WIB.
Saat itu, ungkap Junaedi, anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lantai 1 mall tersebut diduga ada orang yang akan bertransaksi obat-obatan terlarang.
Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Pekalongan Timur dibantu petugas mall setempat melakukan penyelidikan. Ternyata benar, pada pukul 21.00 WIB, ada seorang pemuda yang diduga hendak transaksi obat-obatan terlarang.
"Petugas kemudian mendekati pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan. Ternyata dia kedapatan membawa sembilan butir Riklona yang masih disimpan dalam tas hitam yang dicanglong di pinggang pelaku," ungkap Junaedi, Senin (9/9).
Selanjutnya, pemuda tersebut berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek Pekalongan Timur guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan akan dikenai Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, Riklona merupakan sejenis obat penenang yang masuk ke dalam psikotropika golongan IV dan biasa digunakan untuk penderita epilepsi. Penggunaannya tidak boleh sembarangan, harus dalam pengawasan dokter, dan untuk bisa mendapatkannya pun harus dengan resep dokter. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: