Hendak Nyabu bareng Teman, Warga Krapyak Kidul Ditangkap Polisi

Hendak Nyabu bareng Teman, Warga Krapyak Kidul Ditangkap Polisi

KOTA - Niat YP (30), warga Krapyak Kidul Gg 8, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan untuk mengonsumsi sabu bersama temannya seketika buyar.

DITANGKAP - Seorang tersangka pengguna sabu ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota, kemarin. WAHYU HIDAYAT

Pasalnya, sebelum niatnya itu terwujud, dia sudah keburu ditangkap polisi. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1 gram.

Kapolres Pekalongan KOTA AKBP Ferry Sandy Sitepu, didampingi Kasat Narkoba AKP Rohmat Ashari, menjelaskan tersangka ditangkap pada Rabu (27/3) pukul 23.30 WIB di Jl Truntum, Krapyak, Pekalongan Utara.

"Pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang kemudian diselidiki anggota Sat Narkoba," kata Kapolres, dalam gelar perkara di Mapolres setempat, Kamis (28/3).

Petugas mendapat informasi kalau di lokasi tersebut diduga akan akan transaksi narkoba ataupun pesta narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan.

Ternyata benar, saat dilakukan penggeledahan terhadap YP, ditemukan tiga paket sabu seberat kurang lebih satu gram yang tersimpan dalam plastik klip kecil, dimasukkan dalam bungkus rokok mild dan disembunyikan di dasbor sepeda motor tersangka.
Tersangka berikut barang buktinya kemudian diamankan petugas untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan, tersangka mengelak kalau dirinya adalah pengecer sabu. Namun dia mengaku kalau sabu itu memang miliknya dan akan ia konsumsi bersama temannya. Sabu tersebut ia beli dari seseorang. Satu paket kecil harga Rp200 ribu, sedangkan yang paket agak besar harga Rp300 ribu.

"Saya tertangkap saat mau makai bareng teman saya. Saya sudah memakai sabu sejak setengah tahun lalu. Itu saya pakai supaya badan tidak lemes," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Kasus ini sendiri masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: