Hina Polisi di Medsos, Warga Bandengan Ditangkap

Hina Polisi di Medsos, Warga Bandengan Ditangkap

KOTA - Seorang pria berinisial TB (43), warga Jalan Selat Karimata, Kelurahan Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota, kemarin.

MEMERIKSA - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim memeriksa tersangka yang dijerat dengan UU ITE, dalam gelar perkara di mapolres setempat, Kamis (11/7). (Wahyu Hidayat)

Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka, karena dinilai telah mencemarkan nama baik anggota Polres Pekalongan Kota di media sosial (medsos) facebook. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam gelar perkara di mapolres setempat, Kamis (11/7) siang, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu menjelaskan bahwa tersangka diduga telah melakukan perbuatan pidana setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, atau informasi yang menimbulkan kebencian.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 45 A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannuya enam tahun penjara," jelas Kapolres.

Kapolres menerangkankan bahwa kasus berawal ketika tersangka pada Kamis 6 Juni 2019 pukul 09.08 WIB menulis status pada akun facebook dengan nama akun "Saprani Al Yarkoni". Melalui akunnya tersebut, tersangka telah mencemarkan nama baik Eko Yuli, yang juga menjabat sebagai KBO Satlantas Polres Pekalongan Kota.

Disampaikan bahwa saat itu, tersangka menulis beberapa kalimat berisi kata-kata kasar dan hujatan kepada korban, bahkan ada yang menjurus ke fitnah. "Sehingga dengan postingan tersebut korban merasa telah dihina dan dicemarkan nama baiknya, kemudian melaporkan kasus ini," ungkap Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol I Wayan Tudy Subawa dan Kasatreskrim AKP Supardi.

Di hadapan Kapolres, tersangka mengaku melakukan itu karena merasa kesal dengan korban. Itu terjadi ketika ia dimintai tolong oleh temannya untuk mengurus kasus tilang di Polres Pekalongan Kota. Tersangka mengaku kalau dirinya sering dimintai bantuan untuk mengurus perkara tilang. Namun kali ini, dirinya tak berhasil menyelesaikan pengurusan kasus tilang tersebut. "Pada saat itu kami mengalami kebuntuan, sudah mentok," ujarnya.

TB juga mengakui dirinya sering menulis dengan bahasa yang terlalu vulgar di medsos yang ditujukan kepada orang ataupun institusi yang tidak ia senangi. "Mungkin karena saya sering menulis komentar atau postingan-postingan yang sifatnya vulgar, atau ada kritik tajam. Itu ungkapan hati, saya memang seperti itu. Kalau sudah punya unek-unek saya kadang tidak pikir risikonya, lepas gitu saja," katanya.

Kapolres AKBP Ferry menambahkan, tulisan berisi ujaran kebencian di medsos itu sudah berulangkali dilakukan tersangka, dengan sasaran beberapa pihak. Hanya saja, orang yang disasar tersangka malas melaporkan ke kepolisian karena mungkin berpikir tidak mau memperpanjang urusan, sehingga cenderung diam," imbuh Kapolres.

"Ini masyarakat sipil pun kalau dibuat seperti itu (korban ujaran kebencian via medsos), pelakunya bisa kena ancaman pidana. Kebetulan saja, ini yang jadi korban anggota polisi dan berani melaporkan. Sebelumnya, masyarakat juga banyak yang kena, tetapi mereka tidak berani lapor," sambung AKBP Ferry Sandy Sitepu. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: