Hingga Agustus, Ada 31 Permohonan Dispensasi Kawin

Hingga Agustus, Ada 31 Permohonan Dispensasi Kawin

KAJEN - Dengan dinaikkannya batas umur pernikahan menjadi 19 tahun seperti yang sudah disahkan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan oleh DPR RI, itu akan membawa perubahan baru menyangkut persyaratan perkawinan.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kajen, Aristyawan menuturkan bahwa secara umum undang-undang tersebut akan membuat perubahan dalam pengajuan dispensasi kawin.

Pada Tahun 2019 saja, jumlah perkara dispensasi kawin di PA Kajen total ada 31 perkara. Januari ada 6 perkara, februari kosong, maret 5, april 2, mei 5, juni 2, juli 8 dan agustus 3 perkara. Jumlah tersebut sudah menunjukan bahwa batasan umur masih 16 tahun saja jumlah perkaranya banyak, apalagi dinaikkan menjadi 19 tahun.

"Kemungkinan ada kenaikan setelah batasan umur dinaikkan menjadi 19 tahun, data tersebut akan dimulai dari bulan septermber 2019 ini," ujarnya.

Secara umum, perkara dispensasi kawin itu diperuntukan bagi pihak yang mau menikah baik itu perempuan atau laki-laki yang mengajukan permohonan menikah di KUA, tetapi ditolak karena umurnya kurang. Kemudian, berdasarkan surat penolakan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama dan mendaftar perkara dispensasi kawin.

Setelah di Pengadilan Agama keputusannya dikabulkan, baru surat keputusan itu dibawa ke KUA lagi, Kemudian itu akan menjadi kewenangan KUA yang akan menikahkan.

"Prosedurnya pengajuan dispensasi kawin dulu, setelah perkara masuk, nanti akan diperiksa kemudian diadili dan diputuskan," ucapnya.

Pengadilan Agama sendiri bersifat pasif, jika ada perkara yang masuk nanti akan ditangani, hanya mengikuti aturan saja.

Berikut Syarat Pengajuan Dispensasi Kawin

  1. Surat Permohonan rangkap 6 dan dicopy dalam keping CD.
  2. Fotocopy KTP Pemohon (Suami/Istri) dan calon besan.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga pemohon dan calon besan.
  4. Fotocopy surat nikah pemohon dan calon besan.
  5. Fotocopy akta kelahiran kedua calon pengantin/Surat kenal lahir.
  6. Surat pemberitahuaan adanya kekurangan persyaratan nikah dari KUA.
  7. Surat penolakan dari KUA.
  8. Surat keterangan kehamilan dari dokter/bidan. (bagi yang hamil)
  9. Membayar panjar biaya perkara sesuai SKUM
  10. Fotocopy persyaratan menggunakan kertas A4
  11. Fotocopy bermaterai 6000, dan telah dinazegelen(leges)/cap pos.

Keterangan: Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk Majelis Hukum di dalam Persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: