Ibu Korban Curiga Anak Perempuannya Sering Menangis, Ternyata
*) Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung
KOTA - Perbuatan MR (41) yang mencabuli anak kandungnya sendiri, terungkap berawal dari kecurigaan ibu kandung korban yang melihat ada perubahan sikap pada korban dan korban sering menangis sendiri tanpa sebab.
Setelah ditanyai ibunya, korban yang masih berusia 14 tahun itu akhirnya mengakui kalau dia sudah disetubuhi berulang kali oleh ayah kandungnya sendiri, MR, yang juga mantan suami ibu korban. Korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayahnya, dan diming-imingi akan dibelikan hp dan sepeda motor. Ibu korban kemudian pada 28 Agustus lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Pekalongan Kota.
Demikian yang terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan Polres Pekalongan Kota di mapolres setempat, Kamis (2/9/2021). Dalam kegiatan ini, Kapolres AKBP M Irwan Susanto didampingi Kasatreskrim AKP Achmad Sugeng menghadirkan tersangka (MR) dan sejumlah barang bukti.
Kapolres AKBP M Irwan Susanto mengungkapkan bahwa kasus pencabulan tersebut terjadi sejak 22 Mei hingga Juni lalu. Peristiwa terjadi di rumah tersangka di daerah Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan. Setelah mendapat laporan dari ibu korban dan ada bukti hasil visum, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Satreskrim menangkap pelaku. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (30/8/2021).
"Kita melakukan investigasi dan penangkapan terhadap terduga pelaku yang merupakan orang tua kandung dari korban," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa dalam kesehariannya korban tinggal bersama ibu kandungnya di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat. Ayah dan ibu kandung korban sudah berpisah sejak korban berusia 2,5 tahun.
Pada suatu ketika, korban meminta dibelikan hp kepada ibunya, namun belum bisa dipenuhi sang ibu. Korban kemudian datang ke rumah ayah kandungnya di daerah Pekalongan Selatan dan tinggal di rumah tersebut selama kurang lebih satu bulan. Di situlah kemudian korban dicabuli oleh ayahnya. Korban juga diiming-imingi akan dibelikan hp dan sepeda motor oleh pelaku, serta diancam tidak boleh menceritakan yang dialami korban kepada sang ibu.
"Kami lakukan investigasi, koordinasi dengan ahli, kejaksaan, pemberkasan, dan melakukan kegiatan-kegiatan lain dalam rangka konsolidasi recovery (pemulihan) dari psikologi anak. Ini yang paling penting, dimana harusnya orang tua merawat dan menjaga anak kandungnya sendiri, namun kita temukan fakta ternyata di luar dugaan," ungkap Kapolres.
AKBP Irwan menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni undang-undang tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76D atau Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Di hadapan awak media, pelaku MR mengakui telah menyetubuhi korban hingga berulang kali. "Mungkin ada sampai delapan kali. Dia saya iming-iming akan saya belikan hp dan motor," kata pelaku. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: