Pemeriksaan Kesehatan Cawalkot Digelar di Semarang

Pemeriksaan Kesehatan Cawalkot Digelar di Semarang

KOTA - KPU Kota Pekalongan terus mempersiapkan diri menjelang makin dekatnya agenda Pilwakot Kota Pekalongan tahun 2020. Salah satu yang dipersiapkan yakni fasilitas pemeriksaan kesehatan bagi calon wali kota dan wakil wali kota. Berdasarkan hasil rapat koordinasi di KPU Provinsi Jawa Tengah, pemeriksaan kesehatan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Pekalongan akan digelar di RS Karyadi, Kota Semarang.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Divisi Teknis, Fajar Randi Yogananda saat dihubungi kemarin. Fajar menjelaskan, berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut dijelaskan bahwa sesuai Juknis KPU pemeriksaan kesehatan harus dilakukan di rumah sakit tipe A. Sehingga untuk bakal calon wali kota dan wakil wali kota Pekalongana akan melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Karyadi, Semarang.

"KPU Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi KPU kabupaten/kota untuk tahapan pemeriksaan kesehatan bakal calon. Kota Pekalongan masuk zona I bersama delapan kabupaten/kota lainnya dan bakal calon akan melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Karyadi Semarang. Untuk waktunya, sesuai dengan tahapan yakni tanggal 4 sampai 11 September 2020," tuturnya.

Dalam rakor tersebut, dipaparkan tahapan pemeriksaan masing-masing oleh pihak rumah sakit, IDI Provinsi Jawa Tengah, Himpunan Psikolohi dan BNN Jateng. Sebab pemeriksaan yang akan dilakukan melibatkan tiga komponen tersebut mulai dari IDI dan RS, dokter dari himpunan psikologi dan tes narkoba.

"Tes seperti biasa, yaitu pemeriksaan kesehatan sesuai dengan SK KPU yaitu pemeriksaan kesehatan, psikotes dan tes bebas narkoba," tambah Fajar.

Mengenai hasil pemeriksaan, dia mengatakan bahwa hasil pemeriksaan akan menunjukkan terkait dengan kemampuan bakal calon apakah mampu menjalani aktivitas. Jika dinyatakan tidak lolos, maka partai pengusung bisa melakukan pergantian calon. "11 September sampai 12 September 2020 hasil pemeriksaan keluar. Jika tim dokter merekomendasikan yang bersangkutan tidak mampu maka partai pengusung bisa mencalonkan penggantinya," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: