Pemilih Pemula Belum 17 Tahun Bisa Rekam KTP-El

Pemilih Pemula Belum 17 Tahun Bisa Rekam KTP-El

KOTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan, mengimbau kepada para Pemilih pemula yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilwalkot tahun 2020 untuk segera merekam data KTP elektronik. Meskipun belum genap 17 tahun, mereka dapat terlebih dulu melakukan perekaman.

"Jangan menunggu saat 9 Desember atau saat sudah masuk 17 tahun. Bagi pemilih pemula yang terdaftar dalam DPT Pilwalkot silakan bisa merekamkan data sekarang. Namun untuk keping KTP elektronik, akan diproses dan akan diserahkan ketika sudah genap 17 tahun," tutur Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Drs H Suciono.

Kebijakan tersebut dilakukan Dindukcapil untuk mendukung gelaran Pilwalkot tahun 2020. Yakni ditargetkan seluruh warga yang masuk dalam DPT sudah memiliki KTP-el. Sehingga tak hanya untuk pemilih pemula, warga lain yang belum memiliki KTP-el juga diminta untuk segera melakukan perekaman. Berdasarkan data terakhir, ada sebanyak 5.002 pemilih yang terdaftar tapi belum merekam KTP-el.

Untuk mempercepat proses perekaman, Dindukcapil juga terus melakukan perekaman jemput bola yakni ke setiap kelurahan. Sudah ada jadwal yang disusun di setiap kelurahan. "Ini untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan. Masyarakat bisa hadir di kelurahan sesuai jadwal yang telah ditentuka," tambahnya.

Namun jika ada warga yang melewatkan jadwal perekaman di kelurahan tempatnya tinggal, maka bisa mengikuti perekaman di kelurahan lain dengan syarat membawa foto kopi kartu keluarga (KK). "Prinsipnya kami mendekatkan pelayanan sampai ke kelurahan. Kalau jadwalnya terlewat, tetap bisa bergabung ke kelurahan terdekat," jelasnya.

Pihaknya juga terus memperbarui data warga yang belum merekam data KTP-el ke kelurahan. Harapanya melalui data tersebut kelurahan bisa menghubungi warga yan bersangkutan. "Stok blangko KTP-el kami tidak masalah, masih lebih dari cukup sehingga masyarakat diharapkan segera merekam data. Karena saat ini kami sudah tidak bisa lagi menerbitkan surat keterangan pengganti KTP-el atau yang biasa disebut suket. Sehingga kami pastikan stok blangko KTP-el lebih dari cukup," tutur Suciono.

Begitu juga bagi warga yang kehilangan KTP-el atau dalam kondisi rusak, agar segera mengurusnya ke Kantor Dindukcapil. Warga tidak perlu mengantre ke loket namun langsung ke bagian pelayanan. "Asal membawa syaratnya yaitu surat kehilangan dari Kepolisian atau membawa KTP-el yang rusak. Bisa langsung ke lantai dua untuk minta dicetakan. Tidak perlu mengantre di loket pelayanan," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: