Pemkab Ambil Langkah Cepat Antisipasi Penyebaran Covid-19
**Semua Lini Bergerak Bersama
KAJEN - Pemkab Pekalongan telah melakukan dan akan terus melakukan kebijakan dan langkah-langkah cepat dan strategis sekaligus melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19.
Hal itu diungkapkan Bupati Pekalongan Asip Kholbihi. Kata dia, Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan protokol seperti yang telah disampaikan Presiden dan Gubernur serta Kementerian Kesehatan terkait penanganan Covid-19.
Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pemudik yang jumlahnya cukup tinggi. Menurutnya, pemudik ini sudah diawasi secara berlapis hingga ke tingkat desa.
"Kepala desa bekerjasama dengan para petugas medis untuk melakukan isolasi diri secara mandiri di rumah masing-masing pemudik selama 14 hari, kecuali yang mempunyai gejala medis sesuai dengan ketentuan, yaitu suhu sama dengan atau di atas 38, batuk, pilek, sakit kepala, maka itu akan diawasi secara serius," kata dia.
Dengan langkah-langkah yang diambil tersebut dan atas kerjasama antara jajaran pemkab, Camat, kepala desa dan tenaga kesehatan, serta kesadaran dari masyarakat, Bupati berharap ini semua bisa mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pekalongan.
**JARING PENGAMAN SOSIAL
Sementara itu, untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak dengan wabah Covid-19, pemkab tengah menyiapkan beberapa skema untuk program jaring pengaman sosial (JPS). Menurutnya, pemda tengah melakukan pemetaan terhadap angka kemiskinan yang baru akibat imbas pandemi Covid-19 tersebut. Anggaran yang disiapkan pemkab untuk jaring pengaman sosial ini sekitar Rp 22 miliar.
Disebutkan, angka kemiskinan di Kabupaten Pekalongan di decil 1 hingga 4 sekitar 101 ribu, ditambah sekitar 70-an ribu orang miskin baru. "Mudah-mudahan semuanya bisa mendapat bantuan baik dari APBD, provinsi, maupun pusat. Skemanya sedang kita susun, dan saat ini dalam tahap penyiapan data. Anggarannya dari kita sekitar Rp 22 miliar, tapi untuk membekap kesehatan juga kita siapkan, termasuk insentif untuk tenaga kesehatan," tandas Bupati.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Pekalongan, Mukarromah Syakoer, menyatakan, secara garis besar upaya yang telah dan akan terus dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, di antaranya pembentukan gugus tugas pada 14 Maret 2020, dimana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini diketuai langsung oleh Bupati.
Disebutkan, untuk protokol kesehatan, RSUD Kraton menjadi rumah sakit rujukan regional, maka RSUD Kraton ditunjuk sebagai rumah sakit lini satu rujukan regional, dan menetapkan RSUD Kajen dan RSI Pekajangan sebagai RS lini dua, dan Puskesmas Wonokerto 2 menjadi RS lini tiga.
"Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang penyemprotan disinfektan, penyediaan tempat cuci tangan, dan imbauan penggunaan masker bagi masyarakat, dan pemenuhan APD bagi petugas medis yang menangani Covid-19," kata dia.
Untuk protokol pendidikan, lanjut dia, merujuk pada surat edaran Menteri Pendidikan untuk proses belajar mengajar dari rumah bagi sekolah, baik di jajaran Dindikbud maupun Kemenag.
"Protokol area publik, dengan imbauan untuk tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan kerumunan orang banyak, menutup sementara lokasi wisata baik yang dikelola pemda maupun swasta, menutup sementara tempat hiburan seperti kafe-kafe, dan kesepakatan bersama NU, Muhamadiyah, dan Rifaiyah pada 23 Maret 2020 disepakati untuk menunda kegiatan-kegiatan dan peringatan keagamaan yang melibatkan banyak jamaah, dan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer di tempat publik," terang Mukarromah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: