Soal Peluang Lolos PPPK, Pemkab Batang Serahkan ke BKN
BATANG - Pemkab Batang memutuskan mengirim revisi usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak jumlah peserta yang mengikuti seleksi kompetensi bidang dan wawancara, yakni 205 orang, meski Kemenpan dan RB hanya merekomendasikanj jumlah yang lolos passing grade. Keputusan itu diambil sebagai wujud keberpihakan Pemkab atas masa pengabdian eks tenaga honor kategori (THK) 2.
"Yang ikut tes itu kan ada 205, tetapi yang lolos passing grade hanya 170 peserta. Tapi Pak Bupati menghendaki agar pengiriman revisi usulan mencakup seluruhynya, yakni 205 orang," ungkap Sekda Batang, Drs H Nasikhin MH, baru-baru ini.
Namun demikian, Pemkab tidak bisa memastikan soal lolos tidaknya seluruh peserta seleksi yang dikirim dalam revisi usulan itu. Menurut Nasikhin, keputusan itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenpan dan RB.
"Sejak awal, kebijakan rekrutmen PPPK kan memang domainnya pusat, daerah tidak berwenang. Tetapi Pemkab juga mengusulkan kebijakan agar semua yang ikut tes itu bisa diangkat seluruhnya, meski keputusannya tetap ada di tangan Kemenpan dan BKN," terangnya.
Dijelaskan Nasikhin, Pemkab prihatin dengan nasib eks THK 2, sehingga kesempatan rekrutmen PPPK diharapkan bisa maksimal. "Mereka sudah mengabdi puluhan tahun. Kalau tidak sekarang, kapan lagi ada kesempatan mengangkat nasib mereka. Kalaupun ke depan ada seleksi lagi, toh tidak ada jaminan mereka bisa lolos. Itu sebabnya kita putuskan kirim usulan seluruhnya," jelas dia.
Sesuai Surat Kemenpan RB Nomor B/281/S.SM.01.00/2019 tentang Hasil Seleksi Pengadaan PPPK Tahap 1, daerah diminta mengirimkan revisi usulan formasi PPPK ke Kemenpan selambat-lambatnya tanggal 11 Maret 2019 lalu. Dengan jadwal itu, pengumuman paling cepat dilakukan tanggal 12 Maret, namun hingga kini belum ada informasi apapun dari Kemenpan. (sef)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: