Ingat, Bupati dan Walikota yang Daerahnya Gelar Pilkada Dilarang Mutasi Pejabat

Ingat, Bupati dan Walikota yang Daerahnya Gelar Pilkada Dilarang Mutasi Pejabat

KAJEN - Seluruh Bupati maupun Walikota yang daerahnya akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2020 ini, terhitung mulai Rabu 8 Januari 2020 dilarang untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintahanya.

Koodinator Divisi Hukum, Data Informasi, dan Humas Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno menjelaskan, penetapan pasangan calon (paslon) yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan tahun 2020 jatuh pada tanggal 8 Juli 2020.

Dalam pasal 71 ayat 2 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Kalau ditarik mundur, petahana boleh melakukan pergantian batas akhir 7 Januari 2020. Larangan berlaku mulai hari ini, Rabu 8 Januari 2020," jelas Wahyudi.

Menurutnya, mutasi bisa saja terjadi di wilayah-wilayah tertentu. Sehingga ia menghimbau kepada pihak manapun untuk turut melakukan pengawasan. Lanjut Wahyudi, petahana juga tidak diperbolehkan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain.

"Untuk sanksinya bisa diterapkan diskualifikasi sesuai Pasal 71 ayat 5 bahwa petahana tersebut dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon," tegasnya.

Selain sanksi pembatalan calon, lanjutnya, petahana juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai pasal 190 apabila melanggar aturan tersebut. Sanksi pidana yang berlaku yaitu penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan. Sedangkan denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten pekalongan telah mengirimkan Surat Himbauan Nomor 2 /Bawaslu Prov.JT-18/PM.00.02/I/2020 yang ditujukan kepada Bupati Pekalongan terkait larangan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: