Ingat, Dilarang Terima Parsel dan Mudik Pakai Mobil Dinas
Lebaran menjadi salah satu momen yang rawan dimanfaatkan oknum pejabat untuk menerima gratifikasi. Baik berupa parsel berisi uang, barang, maupun fasilitas tertentu.
Untuk mengantisipasi praktik tersebut, Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/3975/SJ serta Surat Edaran Nomor 003.2/3976/SJ.
Dalam SE itu, pemerintah mengharamkan pejabat dan PNS menerima uang, bingkisan, fasilitas, dan pemberian lain dalam bentuk parsel.
''Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,'' kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam surat tersebut.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Mudzakir menegaskan, seluruh jajaran pemerintah harus tunduk pada imbauan KPK. Termasuk PNS di lingkup mana pun.
''Kita mengikuti edaran tersebut,'' ujarnya, seperti dilansir Jawa Pos kemarin (17/5).
Selain larangan menerima gratifikasi berkedok parsel, surat edaran itu melarang pejabat dan PNS mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain.
Baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau PNS/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
''Dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan mobil dinas (mobdin) operasional untuk mudik,'' pungkas Tjahjo. (far/c17/oni/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: