Pemkot Harus Terapkan Prinsip Kehati-hatian Jalin Kerjasama dengan Pihak Ketiga
*Rekomendasi Pansus II DPRD
KOTA - Pansus II DPRD Kota Pekalongan memberikan dua rekomendasi kepada Pemkot Pekalongan yang disertakan dalam lampiran penerimaan dan persetujuan Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.
Rekomendasi dibacakan oleh anggota Pansus II DPRD Kota Pekalongan, Idi Amin saat menyampaikan keputusan hasil pembahasan Pansus II terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Dikatakan Idi Amin, Pansus II menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda.
"Namun ada dua rekomendasi yang diberikan Pansus II. Yang pertama, Pemkot Pekalongan agar memprioritaskan kerjasama wajib degan daerah lain terutama dalam hal penanganan limbah dan pembangunan. Yang kedua, Pemkot lewat tim koordinasi untuk menerapkan prinsip kehati-hatian termasuk dalam menjalin kerjasama dengan pihak ketiga," kata Idi Amin.
Selain dari Pansus II, dalam Rapat Paripurna juga disampaikan keputusan dari Pansus I dan Pansus III. Pansus I yang diwaili oleh Robikin, menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sementara Pansus III yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren mengambil keputusan untuk menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: