Pemkot Kebut Perjanjian Baru dengan PT DISC
*Terkait Lahan Pasar Banjarsari
KOTA - Pemkot Pekalongan masih terus berupaya untuk menyelesaikan perjanjian baru dengan PT DISC terkait dengan lahan di Pasar Banjarsari. Perjanjian baru dengan PT DISC itu akan melengkapi tahapan dalam upaya pembangunan kembali Pasar Banjarsari.
Ketua Tim Kajian Teknis Pengakhiran Perjanjian dan Penyusunan Perjanjian Baru, Supriono mengatakan, perjanjian baru ini dibutuhkan karena PT DISC masih memiliki hak atas lahan seluas 3.900 meter persegi yang merupakan lahan eks Mal Borobudur sampai tahun 2032. Sehingga dibutuhkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian lama yang berkaitan dengan hak atas lahan tersebut.
"Tapi ini tidak menjadi penghambat rencana kita untuk membangun Pasar Banjarsari, ini berbeda. Ini (penyusunan perjanjian baru) untuk menyempurnakan saja agar pembangunan itu bisa terlaksana dengan baik. Dan keduanya berjalan paralel (pembangunan pasar dan pembuatan perjanjian baru)," jelasnya yang ditemui usai rapat kerja bersama Komisi B DPRD Kota Pekalongan, Rabu (6/7/2022).
Supriono melanjutkan, draf perjanjian baru sudah dikirim ke PT DISC dan pihaknya juga sudah menyerahkan salinannya ke Komisi B untuk dipelajari. "Drafnya sudah saya serahkan, saat ini masih dalam tahap mempelajari. Tpi ini sudah ada blueprint-nya sehingga saya yakin ini hanya menunggu waktu saja. Juga bersamaan dengan Pak Wali yang akan audiensi ke Kementrian Perdagangan bulan ini," tambah Supriono.
Sedangkan terkait pembangunan pasar, dikatakannya berdasarkan penjelasan dari Kepala Dindagkop bahwa diusahakan anggaran dari APBN bisa turun pada tahun 2023. "Semoga dalam waktu dekat, Pak Wali sudah bisa audiensi dengan Kementrian Perdagangan untuk mendorong agar anggaran pembangunan bisa turun tahun 2023," katanya.
Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan, Jecky Zamzami mengatakan, penjelasan dari OPD terkait dan tim yang hadir dalam rapat kerja sudah jelas terkait tahapan dari penyelesaian dengan PT DISC yang sudah hampir rampung.
"Ini sudah hampir selesai tapi tidak mudah. Namun kami melihat dalam draf yang diserahkan ada tiga poin yang menurut kami bisa menjadi penentu agar perjanjian baru ini bisa disetujui oleh PT DISC. Kami yakin perjanjian baru ini bisa disepakati sehingga status lahan di sana benar-benar clean and clear," ungkapnya.
Terkait pembangunan Pasar Banjarsari, Komisi B juga yakin jika pembangunan bisa terealisasi. Hal itu berdasarkan dari penjelasan Dindagkop bahwa Pasar Banjarsari menjadi salah satu yang mendapat perlakuan khusus sehingga diyakini akan menjadi prioritas dalam penganggaran oleh pemerintah pusat.
"Semoga masyarakat bisa sedikit bersabar sehingga nanti pembangunan pasar ini bisa terwujud dengan lebih baik lagi dibandingkan sebelumnya," harap Jecky.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: