Wajib Pajak yang Laporkan SPT Naik 25%

Wajib Pajak yang Laporkan SPT Naik 25%

*Dari Hari yang Sama di Tahun Lalu

MERIAH - Kegiatan Spectaxcular 2020 yang digelar KPP Pratama Pekalongan sebagai sosialisasi pelaporan SPT tahunan di Lapangan Mataram, Minggu (8/3/2020), berlangsung meriah.

KOTA - Kegiatan Spectaxcular 2020 yang digelar KPP Pratama Pekalongan sebagai sosialisasi pelaporan SPT tahunan di Lapangan Mataram, Minggu (8/3/2020), berlangsung meriah. Berbagai rangkaian kegiatan mulai dari Zumba Party hingga hiburan yang menampilkan beberapa grup band, mampu menghangatkan suasana gerimis pagi itu.

Selain hiburan, ada berbagai stan menarik dan bazar UMKM yang turut dihadirkan dalam kegiatan itu. Tak ketinggalan berbagai doorprize yang turut dibagikan membuat masyarakat yang hadir semakin bersemangat.

Kepala KPP Pratama Pekalongan, Taufik Wijiyanto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan agenda tahunan yang sudah ketiga kalinya digelar tahun ini. Tujuan utamanya yakni untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat melaporkan SPT tahunan. Apalagi saat ini untuk melapor SPT tahunan semakin dimudahkan dengan adanya aplikasi e-filling.

"Laporan SPT tahunan merupakan bukti tingkat kepatuhan wajib pajak. Tidak semua yang melaporkan SPT akan dikenai pajak. Hanya karyawan dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak yang sekarang dibatasi Rp4,5 juta dan pengusaha yang meraih keuntungan yang akan dikenai pajak. Selain itu tidak dikenai pajak tapi tetap harus melaporkan SPT tahunan paling lambat 31 Maret 2020," jelas Taufik.

Menurut Taufik, untuk Kota Pekalongan tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan sudah terbilang baik yakni mencapai 90 persen pada tahun lalu. Tahun ini, ditargetkan tingkat kepatuhan mencapai 95 persen. Berdasarkan catatannya, sampai Minggu (8/3/2020) sudah tercatat 35 ribu wajib pajak yang sudah melaporkan SPT dari target 85 ribu wajib pajak. Naik 25 persen dari capaian di hari yang sama tahun lalu.

"Selain itu, penggunaan aplikasi e-filling untuk pelaporan SPT tahunan juga meningkat yaitu 85 persen tahun lalu dan tahun ini sudah mencapai 95 persen. Ini yang membuat kami cukup senang karena masyarakat tidak lagi harus berbondong-bondong ke Kantor Pajak," tambahnya.

Melalui sosialisasi itu, pihaknya berharap kesadaran masyarakat yang belum melaporkan SPT tahunan bisa semakin meningkat. Sehingga target 95 persen laporan SPT tahunan bisa tercapai.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: