Ingat, Mengendarai Motor Dilarang Sambil Merokok
*Melanggar Didenda Rp 750 Ribu
KAJEN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, Permenhub ini juga menyebutkan bila pengemudi dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor. Aturan ini tertulis jelas dalam Pasal 6 huruf C yang menyebutkan, 'Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor'.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pekalongan, Muchlisin, disinggung terkait keluarnya Permenhub Nomor 12/2019 tersebut, kemarin, menyatakan, sosialisasi yang sudah dilakukan baru terkait ojek online, sedangkan larangan pengendara naik motor sambil merokok belum secara khusus disosialisasikan.
"Kemarin yang disosialisasikan baru yang taksi online. Kita belum mensosialisasikan itu (larangan merokok). Dulu waktu keluar baru secara umum, tapi secara khusus belum mensosialisasikannya," ujar Muchlisin.
Dikatakan, upaya penindakan terhadap larangan merokok sambil berkendara biasanya dilakukan oleh pihak kepolisian. Dinas Perhubungan, lanjut dia, lebih mengarah pada pengujian kendaraannya. "Ini biasanya yang mengambil langkah sikap cenderung kepolisian. Perilaku sopir biasanya kan kepolisian. Kita mengarah ke pengujian kendaraan bermotornya, lebih mengarah ke situ," katanya.
Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Ari Prayitno, dikonfirmasi terpisah menyatakan, pihaknya siap melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Semua yang melanggar aturan, tandas dia, pasti dilaksanakan penindakan, tidak terkecuali pada aturan lalu lintas yang sedang dibicarakan masyarakat banyak saat ini, yakni merokok di penggunaan kendaraan bermotor.
Pada intinya, ujar Kasat Lantas, semua aktivitas yang menganggu konsentrasi pengendara adalah pelanggaran karena efeknya pada vatalitas timbulnya kecelakaan lalu lintas. "Kemarin penggunaan handphone, sekarang rokok, mungkin nanti kebiasaan-kebiasaan tidak baik yang dapat mengganggu konsentrasi di dalam berkendaraan itu bisa dilakukan penindakan. Penindakannya itu ya pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu menganggu konsentrasi berkendara yang dapat mengakibatkan timbulnya kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Sementara itu, sebagian masyarakat mengaku mendukung diberlakukannya larangan bagi pengendara motor sambil merokok. Pasalnya, selain bisa menganggu konsentrasi bagi perokok tersebut, debu rokok yang beterbangan bisa mengganggu pengguna jalan lainnya. "Saya sangat mendukung pengendara motor dilarang naik motor sambil merokok. Mata saya pernah kemasukan debu rokok yang terbang dari pengendara motor di depan saya yang naik motor sambil merokok. Rasanya pedas dan ini membahayakan," tutur Eka Susanti (38), warga Desa/Kecamatan Kesesi. (ap5)
Larangan Merokok Pengendara Motor:
Permenhub No.12 Tahun 2019:
"Pasal 6 C,'Pengemudi dilarang merokok dan melaksanakan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor'."
UU No.22 Tahun 2009 Pasal 283:
Pidana 3 bulan penjara
Denda Rp 750 ribu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
