Wali Kota : Pentingnya Kolaborasi Manfaatkan Dana Kelurahan

Wali Kota : Pentingnya Kolaborasi Manfaatkan Dana Kelurahan

KOORDINASI - Wali Kota HM Saelany Mahcfudz SE memimpin rapat koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pembangunan Berbasis Masyarakat melalui Dana Kelurahan Tahun 2020 di Ruang Jetayu Setda Pekalongan, (23/1).

KOTA - Dalam mengelola dana kelurahan, Wali Kota HM Saelany Mahcfudz SE menekankan pentingnya kolaborasi, yakni para lurah untuk menjalin berkoordinasi, berkonsultasi, berkomunikasi, dan bersinergi dengan pihak terkait seperti Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) maupun faskel di tiap kelurahan.

Demikian ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pembangunan Berbasis Masyarakat melalui Dana Kelurahan Tahun 2020 di Ruang Jetayu Setda Pekalongan, kemarin. "Dengan berkolaborasi, maka penggunaan dana kelurahan bisa maksimal. Makanya saya meminta pembangunan berbasis masyarakat," ucapnya.

Wali Kota menyampaikan, Rakor ini sebagai wujud komitmen dari Pemkot Pekalongan dalam upaya pemberdayaan masyarakat yang tertuang dalam Perda No. 101 Tahun 2008 tentang Program Akselerasi Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat (PAPKS-BM).

"Model pembangunan seperti ini memang mengharuskan adanya pendampingan dan pengawalan yang ketat, baik dari OPD teknis maupun pendamping atau fasilitator kegiatan. Di samping itu peran LKK harus proaktif seperti RT, RW, LPM, dan BKM sehingga kemandirian masyarakat betul-betul tercapai," terang Saelany.

Wali Kota menginformasikan bahwa alokasi anggaran hibab PAPKS-BM yang selama ini dikelola LPM, juga anggaran hibah untuk PDPM yang dikelola BKM, mulai tahun 2020 sudah tidak ada lagi. Karena sekarang dialihkan ke belanja langsung masing-masing kelurahan melalui pos alokasi Dana Kelurahan.

Kendati demikian peran LPM dan BKM bersama dengan LKK yang lain tetap menjadi mitra pemerintah dalam hal ini lurah untuk mengelola dana kelurahan tahun 2020 ini mulai dari tahap perencanaan, proses, dan pengawasan.

"Ini sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2010 dan perubahannya No 8 Tahun 2016 tentang LKK, sehingga dalam implementasi dana kelurahan diharapkan agar memprioritaskan sistem swakelola dari kelompok masyarakat dengan prinsip pemberdayaan dan berkelanjutan," tegas Wali Kota.

Saelany berpesan agar dalam pelaksanaan pembangunan di kelurahan agar selalu berkoordinasi, berkonsultasi, berkomunikasi, dan bersinergi dengan pihak terkait seperti LKK maupun faskel di tiap kelurahan. (dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: