Wali Kota Ajukan UMK Rp2.072.000
KOTA - Wali Kota Pekalongan, M Saelany Machfudz, telah mengajukan angka UMK Kota Pekalongan untuk tahun 2020 kepada Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp2.072.000. Angka itu muncul berdasarkan hasil pertimbangan wali kota untuk mengambil jalan tengah dari perbedaan angka yang diminta SPN dan Apindo.
"Perdebatanya cukup berat karena ada satu perbedaan dari serikat pekerja dan pengusaha. Berdasarkan PP 78 sebenarnya angkanya Rp2.069.000, kemudian Apindo menambah jadi Rp2.070.000. Tapi dari SPN meminta Rp2.075.000. Perdebatannya cukup berat karena keduanya bersikukuh dengan angka masing-masing," jelas Wali Kota, Selasa (12/11).
Namun kemudian, dikatakan wali kota dia mengusulkan jalan tengah dengan angka Rp2.072.000. Secara khusus wali kota mengaku meminta kepada pengusaha untuk bisa sepakat dengan angka itu.
"Saya minta kepada pengusaha, saya minta tolonglah untuk dibantu. Tidak dibantu pribadi untuk saya, tapi bagaimana bisa melebihkan untuk kesejahteraan buruh. Saya selama ini juga tidak pernah meminta apapun dari pengusaha untuk pribadi saya. Tapi kali ini saya minta, yang barangkali menjadi periode akhir saya ini, untuk memberikan kelebihan itu yang akhirnya disetujui," jelas Wali Kota.
Sehingga angka Rp2.072.00 kemudian disepakati dan diusulkan kepada Gubernur. "Jadi sudah saya usulkan angkanya Rp2.072.000. Mudah-mudahan untuk Kota Pekalongan sudah clear," harapnya.
Dengan pengajuan angka tersebut, berarti angka UMK Kota Pekalongan tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp166.000 dibandingkan UMK tahun 2019 yakni sebesar Rp1.906.000
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Pekalongan mengajukan tiga angka usulan UMK ke Wali Kota Pekalongan. Tiga angka yang diajukan adalah usulan angka UMK dari SPN sebesar Rp 2.303.772, dari PPMI sebesar Rp3.066.347 dan satu angka usulan pemerintah, perguruan tinggi, Apindo dan SPSI RTMM sebesar Rp 2.069.201. Angka tersebut sesuai dengan perhitungan PP 78.
Ketua Dewan Pengupahan yang juga Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Slamet Hariyadi mengatakan, dalam rapat terakhir Dewan Pengupahan belum ada kesepakatan satu angka UMK yang diusulkan. Sehingga semua angka yang muncul disampaikan apa adanya ke Wali Kota.
"Angka-angka yang diajukan tersebut akan dipilih oleh Wali Kota berdasarkan aturan yang ada. Seharusnya angka UMK sudah diajukan ke Gubernur pada 4 November lalu namun karena kesibukan Wali Kota yang baru bisa ditemui, maka ditargetkan dalam waktu dekat angka UMK baru bisa diusulkan," jelasnya.
Sebelumnya, DPC SPN Kota Pekalongan, memunculkan angka usulan untuk UMK Kota Pekalongan tahun 2020 yakni sebesar Rp2.302.772. Angka yang dimunculkan SPN, mengacu pada formula perhitungan UMK yang tercantum pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Formula yang digunakan SPN, didasarkan pada hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun berjalan ditambah inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan survey SPN, KHL Kota Pekalongan tahun 2019 sebesar Rp2.122.175 yang kemudian ditambah inflasi 3,39% dan angka pertumbuhan ekonomi 5,12% sesuai yang telah ditetapkan BPS.
"Dari hasil perhitungan berdasarkan formula tersebut, SPN mendapatkan angka UMK yang ideal, yang sesuai dengan kondisi ril yaitu Rp2.302.772. Angka itu juga telah kami sampaikan dalam sidang Dewan Pengupahan sebagai angka usulan dari SPN," ungkap Perwakilan SPN dalam Dewan Pengupahan, Mustakim Atho.
Sementara Ketua Apindo Kota Pekalongan, Suherman mengatakan, sebenarnya pengusaha keberatan dengan angka yang muncul dari perhitungan PP 78. Namun dia menyatakan, Apindo tetap konsisten bahwa angka yang muncul dari formula perhitungan PP 78 sudah mengakomodir semua kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja.
"Kalau ditanyakan ke kami, sebenarnya kami keberatan dengan angka sesuai PP 78. Tapi kami mencoba konsisten untuk taat terhadap aturan yang ada. PP 78 sudah mengakomodir semua kepentingan. Kalau dari kami, lebih baik untuk pekerja diberikan fasilitas yang lebih baik mulai dari transportasi seperti bus jemputan, makan di kantin dengan harga yang lebih murah sampai seragam yang layak. Yang nilainya mungkin bisa lebih dari UMK tapi menurut kami lebih bermanfaat bagi pekerja," tandasnya.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: