Pemuda Dibekuk Karena Edarkan Ratusan Dextro

Pemuda Dibekuk Karena Edarkan Ratusan Dextro

DIAMANKAN - Seorang pemuda berinisial MT (25) asal Wonopringgo diciduk anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan karena pengedar obat terlarang.

KAJEN - Seorang pemuda berinisial MT (25) asal Wonopringgo diciduk anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan, karena mengedarkan obat terlarang. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 406 butir obat Dextro serta beberapa paket siap edar. Penangkapan tersangka dilakukan sekira pukul 15.30 Wib tepatnya di area SPBU Wonopringgo Kabupaten Pekalongan.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Akrom, membenarkan penangkapan itu. Kata dia, tersangka berinisial MT alias Kotak (25) warga Desa Kwagean Kecamatan Wonopringgo.

Dijelaskan, penangkapan tersangka berawal dari hasil penyelidikan anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan yang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan laki-laki yang mencurigakan. Saat itu pelaku berada di belakang Pendopo Kabupaten Pekalongan.

"Saat diperiksa, petugas menemukan 1 paket obat Hexymer isi 5 butir dari laki-laki tersebut. Saat dilakukan introgasi didapatkan keterangan bahwa ia telah membeli obat tersebut dari tersangka MT alias Kotak," terangnya.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran. Alhasil, petugas berhasil menangkap MT alias Kotak yang berada di area SPBU Wonopringgo Kabupaten Pekalongan.

"Dari tangan Tersangka petugas berhasil menemukan beberapa paket obat Hexymer di saku depan kiri celana jeans panjang yang dikenakan tersangka. Dan saat dilakukan pemeriksaan tersangka kembali memberikan keterangan bahwa masih menyimpan obat lain di kamar rumahnya," lanjutnya.

Dari pengakuan itu, tersangka digelandang ke rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan 406 butir obat Dextro serta beberapa paket siap edar di dalam kamar tidur Tersangka.

"Saat itu juga tersangka berserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut," tandasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: