Wali Kota Minta Ada Database Pelanggaran Perda

Wali Kota Minta Ada Database Pelanggaran Perda

*Rakor untuk Maksimalkan Penegakan Perda

KOTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KPKP) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Kapasitas dalam Rangka Upaya Penegakan Perda dan Perkada serta Meningkatkan Tramtibum Linmas di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Selasa (12/7/2022).

Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid yang hadir memberikan pengarahan menjelaskan bahwa rakor kali ini melibatkan pihak kelurahan (kasi trantib), babinsa, dan bhabinkamtibmas. Ini agar semua pihak terlibat dalam menjaga kondusivitas Kota Pekalongan. "Mudah-mudahan potensi yang dihadapi di masyarakat bisa diantisipasi sejak dini," kata Aaf.

Terkait penegakan Perda, menurut Aaf hal ini dilematis karena alasan kemanusiaan. "Paling tidak Pemkot Pekalongan nantinya punya database pelanggaran Perda di masing-masing kelurahan dengan bantuan pendataan dari kasi trantib. Pelanggaran ada berapa dan di mana saja lokasinya," ujar Aaf.

Hal ini dilakukan agar nantinya ketika akan ada penertiban, Satpol P3KP dapat mengedepankan pendekatan humanis. Selain itu potensi-potensi yang dapat mengganggu kondusivitas dapat diantisipasi sejak dini.

Sementara itu, Kepala Satpol P3KP, Sriyana mengungkapkan bahwa sebetulnya ini adalah pekerjaan besar karena pihaknya berupaya menegakkan Perda dan Perkada. "Dalam koordinasi kali ini kami mengundang pihak kelurahan, kasi trantib, babinsa, dan bhabinkamtibmas sehingga nantinya mereka tahu pelanggaran Perda atau Perkada di lingkungan mereka," beber Sri.

Dengan jelasnya data pelanggaran yang terjadi nantinya akan mudah dalam menentukan titik-titik yang harus dilakukan penertiban. "Tanggung jawab Satpol P3KP yang utama yakni penegakan Perda, kemudian tramtibum dan linmas. Kami akan berdayakan semua pihak untuk mewujudkan Kota Pekalongan yang kondusif," tutur Sri.

Terkait contoh pelanggaran Perda disebutkan Sri, contohnya pedagang kaki lima, pendirian bangunan di atas saluran atau di tempat umum, dan masih banyak lagi. "Ini harus kami inventarisasi agar penegakan Perda dapat lebih maksimal," pungkas Sriyana.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: