Ingat, Pengusaha Jins Wash Harus Patuhi Aturan
Dalam menjaga lingkungan untuk tetap lestari, pengusaha Jins Wash atau laundry jins diminta selalu mentaati aturan yang ada. Dengan demikian maka tidak menimbulkan gejolak dilingkungan sekitar.
Hal itu diutarakan perwakilan dari Kementrian Lingkungan Hidup, Widodo dalam sosialisasi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Wiradesa. Menurutnya, timbulnya limbah dari cucian jins atau produksi tahu tempe merupakan hal yang nyata. Apalagi di Kabupaten Pekalongan merupakan sentra produksi jins, batik dan lainnya.
"Hal itu memang menjadikan permasalahan yanh konkrit karena bersingungan langsung dengan masyarakat. Untuk itu dengan adanya pembangunan IPAL maka dapat meminimalisir dan mengantisipasi pencemaran lingkungan," terangnya.
Selain pengusaha harus mentaati aturan yang ada, lanjut dia, masyarakat juga harus ikut menjaga kelestarian lingkungan.
"Dalam menjaga lingkungan memang tetap dibutuhkan peran serta masyarakat. Sehingga anak cucu masih dapat menikmati air bersih," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota Satreskrim Polres Pekalongan melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Jins Wash di wilayah Paesan Kedungwuni. Pemanggilan dilakukan lantaran usaha tersebut diduga menimbulkan pencemaran lingkungan.
Data dihimpun, sejumlah masyarakat akhir akhir ini mengeluhkan adanya kegiatan usaha Jins Wash. Kegiatan yang menimbulkan limbah loundry celana jins mencemari hingga pemukiman masyarakat. Dengan keluhan masyarakat itulah, anggota Satreskrim Polres Pekalongan langsung turun guna melakukan operasi penyalahgunaan pengelolaan limbah loundri celana jins.
Adapun giat tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Heri Hariyanto, Kamis (04/04).
Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom membenarkan telah memeriksa pemilik usaha laoundry jins atau Jins Wash. "Kejadian berawal Kamis, 28 Maret 2018, anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pengelolaan limbah dari hasil loundri celana jins," jelasnya.
Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti. Senin, 1 April 2019 sekitar pukul 15.00 wib, anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan mengecek lokasi.
"Saat dicek ternyata benar adanya penyalahgunaan pengelolaan limbah loundri celana jin yang terjadi di Paesan Utara Rt 03 Rw 04 Kelurahan Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni. Setelah dicek kemudian dilanjutkan dengan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Ketika di lokasi, lanjut Kasubbag Humas, anggota juga telah mengamankan sejumlah barang bukti kuat untuk diamankan ke Mapolres. Sedangkan pemilik usaha juga langsung dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. (yon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: