Wali Kota Tetapkan Status Tanggap Darurat

Wali Kota Tetapkan Status Tanggap Darurat

Wali Kota Pekalongan, M Saelany Machfudz.

KOTA - Wali Kota Pekalongan, M Saelany Machfudz menetapkan status tanggap darurat bencana banjir rob selama 14 hari ke depan mulai 4 Juni 2020 sampai 17 Juni 2020. Dengan status itu, Pemkot akan menggelontorkan dana darurat untuk penanganan banjir rob baik untuk perbaikan infrastruktur maupun penanganan korban terdampak.

"SK status tanggap darurat bencana rob ini sudah saya tandatangani kemarin. Dengan adanya status ini maka akan lebih mudah untuk penganggaran karena dana cadangan dapat diambil. Sehingga juga akan lebih memudahkan untuk menanggulangi sarpras. Dana cadangan memang terbatas apalagi dengan adanya Covid-19. Sehingga nanti pengamban anggaranya akan disesuaikan dengan kajian," tutur Wali Kota dalam konferensi pers, Jumat (5/6/2020).

Wali Kota menjelaskan, banjir rob di Kota Pekalongan yang sudah sejak sebulan terakhir terjadi di sejumlah wilayah, bertambah parah pada 1 Juni 2020 lalu. Ada beberapa wilayah yang terendam paling parah diantaranya Slamaran, Kelurahan Krapyak, Panjang Wetan, Panjang Baru dan Degayu.

Menurut data Pemkot Pekalongan, ada 7.700 KK terdampak rob di beberapa wilayah yang terendam. Dari jumlah tersebut, terdapat 250 jiwa yang terpaksa mengungsi. "Dari korban yang terdampak tidak semuanya mengungsi dan sebagian masih ada yang bertahan di rumah masing-masing," katanya.

Melalui status tanggap darurat tersebut, Wali Kota menyatakan jajarannya akan lebih bekerja keras untuk action dalam penanganan banjir rob. "Dengan adanya status tanggap darurat ini dapat dimanfaatkan. Kita akan bekerja cepat dan keras untuk langsung action," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: