Status Tanggap Darurat Tak Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Tak Diperpanjang

*Pemkot Pekalongan Lakukan Fase Pemulihan

TANGGUL DARURAT - Petugas dari BPBD Kota Pekalongan bersama Linmas dan Kepolisian, bahu membahu membuat tanggul darurat sebagai upaya penanganan banjir. ISTIMEWA

KOTA - Status tanggap darurat bencana banjir yang ditetapkan sudah berlangsung selama dua minggu yakni minggu pertama pada 20 Februari hingga 27 Februari dan diperpanjang kembali sampai 4 Maret 2020, diputuskan untuk tak diperpanjang kembali. Setelah status tanggap darurat selesai, Pemkot kemudian menetapkan masa pemulihan pascabanjir.

Kasi Kesiapsiagaan dan Pencegahan Bencana pada BPBD Kota Pekalongan, Dimas Arga Yudha menjelaskan, dengan berakhirnya status tersebut Pemkot mulai masuk ke dalam fase recovery atau pemulihan. Dikatakan Dimas, ada beberapa kegiatan dalam fase recovery seperti penataan infrastruktur dan pembersihan lingkungan terdampak oleh sejumlah OPD terkait, serta melakukan penghitungan juga pencatatan atas bencana banjir berdasarkan laporan dari kelurahan.

"Di satu sisi upaya penanganan kedaruratan juga tetap berlangsung dalam hal ini adalah pendataan pelayanan kesehatan dan pemberian logistik bagi pengungsi mengingat disejumlah titik masih terdapat warga yang mengungsi," tuturnya.

Selain fase pemulihan dan melangsungkan upaya penanganan kedawatdaruratan, Dimas menambahkan bahwa emkot juga tengah melakukan penanggulan di sejumlah titik dengan 25 ribuan lebih karung sebagai upaya untuk menangani air sungai yang limpas.

"Kami sebelumnya juga sudah melakukan penanganan secara simultan dan akan dilanjutkan ke depan. Jika melihat ketentuan, setidaknya masih ada waktu sampai 30 hari ke depan untuk melakukan penanganan," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: