Wali Kota: Pemkot Bentuk Tim Wadahi Aspirasi Terkait UU Cipta Kerja
KOTA - Wali Kota HM Saelany Machfudz SE menyampaikan bahwa Pemkot bersama DPRD Kota Pekalongan akan membentuk tim kajian terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan oleh DPR RI.
Demikian disampaikan usai mengikuti kegiatan Vidcon Rapat Koordinasi dalam Rangka Sinergitas Kebijakan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibuslaw di Ruang Kresna Setda Kota Pekalongan, Rabu (14/10/2020). "Pemkot bersama DPRD akan bersinergi membentuk tim kaji yang siap mewadahi aspirasi masyarakat terkait penolakan pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan oleh DPR RI," ucapnya.
Wali Kota menegaskan, dengan vidcon dari pemerintah pusat bersama sejumah kementerian baik Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Menkeu, Menaker, Menteri LHK, Menteri ATR/Kepala BPN, Menkop UKM , Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan instansi terkait lainnya ini memberikan suatu penjelasan bahwa RUU ini ternyata menyangkut banyak isu-isu didalamnya.
"Sehingga, sesuai arahan Menkopolhukam RI, Mahfud MD tadi setiap kepala daerah dan jajaran Forkopimda agar dapat menjaga keamanan serta mengedukasi masyarakat dengan memberikan pemahaman yang baik terkait UU Omnibuslaw ini," ucapnya.
Dalam vidcon tersebut, sambung Saelany, masing-masing kementerian memaparkan mengenai isu UU Cipta Kerja atau yang dikenal dengan Omnibuslaw baik mengenai materi-materi yang sebenarnya, dibandingkan dengan hoaks dan tentang manfaat apa yang akan diperoleh dari UU Cipta Kerja tersebut.
"Jadi ini tidak seperti hoax yang berasal dari konsep UU Cipta Kerja tersebut, sehingga memang ini perlu diadakan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat terutama kalangan perguruan tinggi agar nantinya mereka paham betul mengenai UU tersebut. Kami selaku Pemkot nantinya akan mendapatkan materi UU Ciptaker yang nantinya akan diberikan melalui Kemendagri, karena UU Cipta Kerja ini kan rangkuman dari 70 UU yang sudah berlaku sebelumnya dijadikan satu, jadi memang perlu pemahaman secara detail," tuturnya.
Sementara itu, Plt Ketua DPRD Kota Pekalongan, Nusron SAg menjelaskan, regulasi Omnibuslaw ini menjadi masalah nasional dan hingga saat ini pemerintah masih terus berupaya menerangkan maksud dan tujuan dari regulasi tersebut.
"Jadi yang dipermasalahkan bukan hanya materinya saja, melainkan juga proses pengesahan UU itu yang terdapat kejanggalan. Makanya wajar bila mendapatkan kritik dari demo di sejumlah daerah," bebernya.
Pihaknya menambahkan, untuk memahami esensial dari materi itu harus menunggu dari apa yang diujimaterikan pada pihak yang menggugat, dan mayoritas masyarakat yang melakukan aksi demo itu sendiri. Sebab mereka belum sepenuhnya paham tentang UU tersebut.
Nusron menyatakan, jika dilihat tujuannya memang bagus menciptakan lapangan kerja, memberikan ruang yang terbuka untuk investor asing yang didalamnya ada konsekuensi pangsa dunia. Namun disisi lain harus ada upaya melindungi alam, ketenagakerjaan, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat.(dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: