Pencopotan Pamong, Ada Syarat yang Dilanggar
**Pemecatan Pamong oleh Kades Kebonagung
**Langkah Mediasi Ada Tidak Titik Temu
KAJEN - Camat Kajen Agus Purwanto mengimbau kepada Kades Kebonagung Andi Kristiyanto agar membatalkan sanksi yang diberikan kepada perangkat desa di desa itu. Pasalnya, dalam pemberian sanksi itu ada syarat yang dilanggar, yakni tidak pernah ada konsultasi dengan Camat.
Camat Kajen Agus Purwanto, Minggu (12/1), menyatakan, pihak Kecamatan Kajen sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi pemberian sanksi kepada perangkat desa di Desa Kebonagung. Menurutnya, dalam fasilitasi yang dilakukan kecamatan ini kedua belah pihak belum ada kesepahaman atau titik temu.
"Dua-duanya belum ada kesepahaman atau titik temu. Kades meyakini sanksi yang diberikan kepada perangkat sudah sesuai dengan porsinya masing-masing. Perangkat sendiri juga tidak puas dengan hukuman seperti itu, karena dinilai terlalu memberatkan," terang Agus.
Dalam mediasi itu, pihak kecamatan juga mendesak kepala desa untuk membatalkan SK itu. Sebab, ada mekanisme yang belum dilalui. "Dalam Perbub itu kan wajib ada konsultasi dengan Camat, dan itu tidak dilalui. Dengan dasar itu kami menyampaikan agar SK dibatalkan, tapi pak kades ndak mau," kata dia.
Camat Kajen dalam fasilitasi itu juga memastikan belum adanya upaya konsultasi terhadap pihak kecamatan atas pemberian sanksi massal di Desa Kebonagung tersebut. "Kami pastikan belum ada konsultasi dengan pihak kecamatan. Kami sangat menyanyangkan tindakan Kades Kebonagung ini. Yang paling utama dalam pemberhentian sebagian perangkat desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat," tandas dia.
Seharusnya kepala desa Kebonagung selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, lanjut dia, harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Tapi beliau mengaku tidak tahu kalau hal tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Camat. Pengakuan tersebut kami menduga hanya kepura-puraan saja," ujarnya.
Pihak Kecamatan Kajen juga sudah menyampaikan langkah-langkah fasilitasi yang dilakukan untuk menyelesaikan persoalan di Desa Kebonagung kepada Bupati. Ia berharap, instansi terkait di Pemkab Pekalongan ikut turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami harapkan instansi terkait bisa turun untuk membantu memediasi persoalan di Desa Kebonagung tersebut. Hingga saat ini belum ada titik temu. Kita hanya masih sebatas beri imbauan agar kades membatalkan SK itu. Untuk perintah biasanya kita nunggu dari Inspektorat," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak sembilan perangkat desa di Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, mendapat sanksi dari kepala desa setempat. Dua perangkat desa diberhentikan dengan tidak hormat, dua orang diberhentikan sementara, dan lima perangkat lainnya mendapat sanksi administratratif.
Berdasarkan data Radar, sembilan perangkat desa yang dikenai sanksi itu masing-masing Abdul Priyono (Kadus Tengah) dan Dian Murdiyanto (Sekdes) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat; Budi Raharjo (Kadus Kabunan) dan Muh Khaerudin (Kadus Gutoko) berupa pemberhentian sementara dan penghentian tunjangan; dan sanksi administratif dan penarikan hak pengelolaan bengkok kepada Agus Munandar (Kadus Pagentan) dan Supadma (Kadus Sibedug).
Selanjutnya, sanksi administratif dan berangkat setiap hari dari 07. 00 WIB -16. 00 WIB kepada Surono (Kadus Mekaragung), Mudilah (Kadus Bubak), dan Pri Raharjo (Kasi Pemerintahan). Sehingga, dari seluruh perangkat desa yang ada di desa itu, hanya ada empat perangkat desa yang tidak dikenai sanksi. Namun, dalam perkembangan, ada satu lagi perangkat yang dijatuhi sanksi, yakni Kadus Bendan Tris Sudijarti.
Persoalan ini pun sudah diadukan PPDI Kabupaten Pekalongan ke Komisi A DPRD setempat. Komisi A menyatakan akan membahas persoalan itu dengan instansi terkait. (had)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: