Pencuri Kepergok Curi Motor

Pencuri Kepergok Curi Motor

DIAMANKAN - Seorang pencuri motor yang dipergoki korbanya diamankan petugas Polsek Wiradesa.

Seorang pemuda, Faturohman (25) warga asal Kelurahan Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, kepergok saat mencuri motor honda vario dengan nopol G-2629-LT di cucian motor Abdurohcmat, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Wiradesa, kemarin. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Wiradesa.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom membenarkan adanya pencurian sepeda motor. "Ya memang ada, pelaku saat ini diamankan di Polsek Wiradesa," katanya. Diceritakan, saat itu sekira pukul 10.00 wib, korban M Ainun Najib (30) warga Kelurahan Mayangan Kecamatan Wiradesa mencucikan motor di cucian motor Abdurohcmat Kelurahan Mayangan Kecamatan Wiradesa.

"Korban meninggalkan sepeda motor. Selang beberapa jam kemudian ia kembali lagi ke tempat cucian tersebut sekitar pukul 10.00 Wib untuk mengambil motor. Namun belum sampai dicucian, korban bertemu orang yang tidak dikenal mendorong motor yang mirip motornya," katanya.

Dilanjutkan, saat itu korban curiga karena sepeda motor tersebut mirip dengan motor miliknya. Ia pun menghampiri dan menanyakan pada orang yang sedang mendorong motor miliknya.

Saat ditegur, pelaku sempat mengelak. Hingga akhirnya terjadilah cek cok antara korban dan orang tidak dikenalnya tersebut. Disaat bersamaan, ada anggota Polsek Wiradesa yang sedang melaksanakan patroli di sekitaran Kelurahan Mayangan dan menjumpai ada keramaian berkumpul di cucian motor milik Abdurohmat.

"Adanya kajadian itu, akhirnya petugas yang tengah patroli mengamankan orang tersebut dan membawa ke Polsek Wiradesa. Atas kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp. 9.500.000," lanjutnya.

Dari pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya akan mencuri motor milik korban. Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor honda vario dengan nopol G-2626-LT dan STNK, kemudian juga motor Satria dengan nopol G-4482-UT dan STNK. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun kurungan. (yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: