Pencuri Motor Dibekuk di Kosan

Pencuri Motor Dibekuk di Kosan

DIAMANKAN - Seorang tersangka kawanan pencuri motor diringkus Tim Resmob Polres Pekalongan.

KAJEN - Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan, Senin (7/10) berhasil membekuk kawanan pencurian motor di sebuah Kamar Kos Desa Tanjung kulon, Kecamatan Kajen. Kawanan pelaku dibekuk dalam Operasi Sikat Candi 2019.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom menegaskan bahwa Irfan Maulana (22), seorang buruh Konveksi warga Desa Gembong Kecamatan Kedungwuni, ditangkap di Kosannya.

"Tersangka diamankan kurang lebih pukul 00.15 tim oleh Tim Resmob Polres Pekalongan yang sebelumya mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah kos," terangnya.

Sedangkan pelaku lainnya yaitu Tomi Ferdiansyah (21) warga Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan sudah menjalani proses hukum. Keduanya dikenakan Pasal 363 ke 3e dan 4e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman kurungan penjara tujuh tahun.

Penangkapan tersangka berdasarakan laporan korban Danang Adi Saputro (18) warga Desa Kayugeritan Kecamatan Karanganyar yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio G di sebuah Kamar Kos Desa Tanjung kulon Kecamatan Kajen.

Dalam laporannya, korban kehilangan sepeda motor pada Kamis, 06 september 2018 sekitar pukul 20.30 wib. Saat itu korban berangkat dari rumah menuju kerumah kost di Desa Tanjung Kulon, Kajen. Kemudian korban memarkirkan sepeda Yamaha Mio H , nopol G-4889-HT warna putih, di depan kamar kost menghadapi selatan dengan posisi tidak terkunci stang.

Kemudian korban masuk ke kost. Sekira pukul 23.00 wib, saat korban pulang kaget karena motor Mio J miliknya sudah tidak ada. Korban berusaha mencari ke seputaran lingkungan kost namun tidak menemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kajen guna penyelidikan lebih lanjut. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: