Pendaftar PTPS Masih Minim

Pendaftar PTPS Masih Minim

KOTA - Jumlah pendaftar Pengawas TPS (PTPS) untuk Pilwalkot tahun 2020 tercatat masih minim. Hasil rekapitulasi Bawaslu Kota Pekalongan per 11 Oktober 2020, baru terdapat 363 pendaftar dari kebutuhan 593 PTPS di Kota Pekalongan.

Berdasarkan rekapitulasi tersebut, untuk wilayah Kecamatan Pekalongan Barat tercatat baru terdapat 104 pendaftar yang terdiri dari 63 pendaftar laki-laki dan 41 pendaftar perempuan. Sedangkan jumlah TPS di Kecamatan Pekalongan Barat yakni sebanyak 182 TPS. Kemudian untuk Kecamatan Pekalongan Utara, tercatat baru ada 122 pendaftar yang terdiri 72 pendaftar laki-laki dan 50 pendaftar perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 150 TPS.

Kemudian di Kecamatan Pekalongan Timur, dari jumlah TPS sebanyak 138 saat ini baru ada 86 pendaftar yang terdiri dari 56 pendaftar laki-laki dan 30 pendaftar perempuan. Untuk wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan, dari jumlah TPS sebanyak 123 baru ada 51 pendaftar dengan 37 pendaftar laki-laki dan 14 pendaftar perempuan.

Anggota Bawaslu Divisi SDM, Informasi dan Data, Bambang Sukoco mengatakan, pihaknya membutuhkan setidaknya dua kali lipat pendaftar di setiap TPS sebagai bagian dari seleksi. "Waktu pendaftaran masih berlangsung hingga 15 Oktober 2020 mendatang. Kami dari Bawaslu mendorong masyarakat untuk turut berpartisipasi menjadi pengawas TPS," katanya.

Jika jumlah pendaftar belum memenuhi jumlah minimal yang disyaratkan, Bawaslu membuka kemungkinan untuk melakukan perpanjangan pendaftaran mulai 16 Oktober 2020 mendatang selama empat hari. Pihaknya juga akan terus mensosialisasikan rekrutmen PTPS ke seluruh wilayah kecamatan dan kelurahan.

"Syaratnya tidak sulit, yang terpenting berintegritas dan netral. Syarat lainnya usia minimal 25 tahun, kemudian pendidikan minimal SMA sederajat dan tinggal di wilayah tugas masing-masing. Kemudian yang penting lainya adalah bersedia mentaati aturan pencegahan penyebaran Covid-19," tutur Bambang.

Bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi PTPS, dapat menghubungi maupun datang langsung ke Kantor Panwascam di masing-masing kecamatan untuk pengambilan berkas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat juga dapat mendownload formulir di website Bawaslu Kota Pekalongan.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: