Warga Belum Sadar, RT/RW dan Guru Dilibatkan Sosialisasi Social Distancing

Warga Belum Sadar, RT/RW dan Guru Dilibatkan Sosialisasi Social Distancing

*Rakor Gugus Tugas Pencegahan Covid-19
*Tetapkan Darurat Corona hingga 18 Juni 2020

PIMPIN - Bupati Kendal Mirna Annisa pimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Cepat Penanganan Covid-19.

KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Cepat Penanganan Covid-19 Kabupaten Kendal, di ruang Ngesti Widhi, Selasa (24/3). Rakor dipimpin Bupati Kendal Mirna Annisa. Dalam kesempatan itu, Bupati meminta kepada seluruh OPD untuk bergerak cepat dalam penanganan pencegahan virus corona, terutama menggencarkan tentang perlunya social distancing.

"Pentingnya edukasi di seluruh masyarakat, karena masih banyaknya masyarakat Kendal yang belum sadar," katanya. Bahkan dalam mensikapi endemi virus tersebut, Bupati menetapkan darurat bencana korona hingga 18 Juni 2020. Hal itu dikuatkan dengan SK Bupati Kendal Nomor: 360/196/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Nonalam Epidemi dan Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kendal. "Penyebaran virus korona sudah dinyatakan sebagai pandemi di berbagai negara, termasuk di Indonesia," ungkapnya. Jumlah masyarakat yang terserang virus korona semakin hari semakin meningkat dan sudah terdapat korban jiwa. Selain itu juga menyebabkan kerugian material yang berdampak terhadap aspek seperti ekonomi, sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu perlu ditetapkan siaga bencana korona.

"Kami putuskan siaga bencana korona hingga 18 Juni 2020 atau selama 92 hari sejak ditetapkan pada 18 Maret 2020," timpalnya. Hal lain, Bupati meminta kepada Sekda Kendal Moh Toha sebagai ketua Tim Gugus Tugas untuk segera membuat tim hingga tingkat elemen masyarakat, untuk memberikan pengertian tentang social distancing.

"Saya minta supaya libatkan RT/RW dan guru untuk menjadi agen dalam mengingatkan social distancing, terutama kepada orang tua dalam melarang anaknya untuk tidak keluar rumah, sekaligus memberikan sosialisasi tentang cuci tangan dan menjaga kesehatan," ucapnya.

Dalam rakor juga disampaikan, peran dari TNI/Polri adalah sebagai koordinator dalam lingkup besar dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas. Sesuai arahan Bupati Kendal, agar Sekda Kendal sebagai Ketua Gugus Tugas segera menyusun sekema pencegahan dari masing-masing instansi termasuk posko pemerintah, membuat call center, serta membuat basis laporan yang berisi informasi warga yang mengalami demam, batuk serta pilek setidaknya dalam radius RT dapat termonitor. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: