Pendaftaran Paslon Pilkada Kota Santri September

Pendaftaran Paslon Pilkada Kota Santri September

**Yang Diusung Partai Politik

KAJEN - Pelaksanan Pilkada Serentak semakin mendekat. Setelah pelaksanaan pencocokan dan penelitian daftar pemilih dari tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020, Komisi Pemilihan Umum Daerah akan melaksanakan kegiatan berikutnya. Yakni, membuka pendaftaran Pasangan Calon yang diusung partai politik (Parpol) dimulai 4 September sampai 6 September 2020. Agar diketahui oleh masyarakat, pada tanggal 28 Agustus -3 September, KPU Kabupaten Peklongan akan membuat pengumuman pendaftaran Pasangan Calon. Hal itu dibenarkan Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal saat ditemui, Selasa (28/7/2020).

Dikatakan, pendaftaran pasangan calon yang akan dibuka diusung oleh parpol. Untuk mendaftarkan paslon bupat dan wkil bupati di Kabupaten Pekalongan, ada persyaratan untuk parpol, yakni minimal mempunyai wakil di DPRD sebanyak 9 kursi dan beberap persyaratan lain yang nantinya diumumkan sesuai dengan aturan. Untuk pendaftarannya, dibuka tanggal 4 September hingga 6 September 2020 mendatang.

"Untuk tes kesehatan masing masing calon akan dilaksanakan di RS Karyadi tipe A, kemudian untuk syarat lainya akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, " katanya.

Diterangkan Abi, jadwal pemilu selanjutnya setelah pendftaran, KPU akan melakukan verifikasi syarat calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 6 September sampai 12 September 2020.

"Selanjutnya setelah dilakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi pada tanggal 13 September sampai 14 September 2020. Sementara tanggal 14 September sampai 16 September 2020, KPU juga memberi kesempatan untuk partai pengusung menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon. Kemudian tanggal 14 September sampai 22 September 2020 dilakukan pengumuman dokumen perbaikan syarat calon," terangnya.

"Setelah dilakukan verifikasi dokumen perbaikan syarat calon pada 16 -22 September 2020, maka dilanjutkan penetapan pasangan calon pada 23 September 2020 sekaligus pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan caloncalon," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Abi juga menjelaskan bahwa untuk calon yang berasal dari DPRD sebelum penetapan harus sudah mengundurkan diri. Begitu pula apabila ada yang dari kalangan ASN. Sedangkan apabila ada calon dari incumbent wajib untuk cuti selama massa kampanye atau 71 hari. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: