Suami Istri Anggota Polisi Ini Korupsi Rp3 M, Duitnya Diinvestasikan ke PayPal
Kejaksaan Negeri Blora mengungkapkan, jeratan dugaan kasus korupsi yang dialami oleh sepasang suami istri anggota Polres Blora, yakni Bripka Etana Fany Jatnika bertugas di bagian Humas Polres Blora dan Briptu Eka Mariyani bertugas di Satlantas Polres Blora bagian bendahara di Samsat Blora, lantaran tergiur dengan investasi online.
Uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara, justru digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Menggunakan uang Rp3 miliar yang bersumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko menjelaskan, dugaan tindak pidana itu terkuak saat uang yang disetorkan hanya berjumlah Rp14 miliar. Padahal seharusnya dalam setahun, setoran uang yang masuk ke PNBP berjumlah Rp 17 miliar.
Pada laporan akhir serah terima itu, ada temuan selisih sekira Rp3 miliar. Di situlah ada uang yang tidak disetorkan.
Uang yang tidak disetorkan tersebut ternyata justru digunakan untuk investasi online PayPal pada kurun waktu Juli sampai Desember 2021.
Menurutnya, Eka yang menjabat sebagai bendahara penerima bertugas untuk menerima PNBP dari bendahara penerima pembantu. Namun, uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara, dititipkan ke suaminya.
Disebutkan, Eka menyerahkan uang tersebut ke suaminya, karena ia sedang mengurus anaknya yang masih kecil dan sering rewel.
Tetapi oleh Fany uang tersebut tidak disetorkan. Akan tetapi disetorkan ke akun PayPal. Diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan fee. Dari hasil investasi online PayPal, Fany sempat mendapatkan uang senilai Rp 150 juta. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk membeli mobil yang saat ini dijadikan sebagai barang bukti.
"Menurut cerita dia, setelah mendapatkan fee itu mau ditarik lagi enggak bisa," jelas dia.
Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp3 miliar, tapi kedua tersangka tersebut telah berusaha untuk mengembalikan uang tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepasang suami istri yang berprofesi sebagai polisi tersebut terancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara. Didakwa dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto 55. (ngopibareng)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: