Suami Korban Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Ibu Muda
KOTA - Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota akhirnya menetapkan MS (40) sebagai tersangka kasus tewasnya seorang ibu muda bernama Nurmawati (35) di Kradenan Gg 9, Kelurahan Buaran Kradenan, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan beberapa hari lalu. MS tak lain merupakan suami korban.
Polisi juga menyimpulkan berdasarkan hasil autopsi terhadap jasad korban, bahwa penyebab kematian korban adalah bukan karena gantung diri. Melainkan karena diduga dibunuh oleh tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, Kamis (14/4/2022). "Awalnya kami menerima laporan adanya orang yang meninggal gantung diri. Setelah kami datangi dan olah TKP, penyidik menemukan sedikit kejanggalan. Patut diduga kalau korban meninggal bukan akibat gantung diri. Akhirnya penyidik mengambil insiatif mendatangkan tim forensik untuk melakukan autopsi terhadap jasad korban. Kami dalami, periksa saksi-saksi, pemeriksaan terhada suami korban. Dari hasil pemeriksaan itu untuk sementara kita mengarah pada suami dari korban yang melakukan pembunuhan terhadap korban," kata Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan kalau korban diduga meninggal akibat dicekik. Hasil pemeriksaan forensik, pada tubuh korban ada dua luka, yakni jeratan di leher dan luka di kepala belakang. "Suami korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya," imbuh Kapolres.
Adapun mengenai motif yang melatarbelakangi perbuatan tersangka, Kapolres menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. "Masih kita dalami lagi," lanjut AKBP Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda bernama Nurmawati (35), warga Kradenan Gg 9, Kelurahan Buaran Kradenan, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan Selatan, dikabarkan meninggal dunia akibat gantung diri di rumahnya, Selasa (13/4/2022) petang.
Dikabarkan bahwa meninggalnya korban diketahui pertama kali oleh suami korban yang kemudian menghubungi kerabatnya. Polisi yang mendapat informasi pada Rabu (13/4/2022) dini hari langsung membawa jenazah korban ke rumah sakit RSUD Bendan Kota Pekalongan untuk dilakukan visum. Dari pemeriksaan sementara, polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Antara lain, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban.
Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Pekalongan Kota kemudian mengamankan suami korban, MS (40), untuk dimintai keterangan. Polisi juga mendatangkan tim DVI Bid Dokkes Polda Jateng untuk melakukan autopsi terhadap jasad korban. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: