Pendemi Covid-19, Nasib Buruh Semakin Merana

Pendemi Covid-19, Nasib Buruh Semakin Merana

**Sudah Dirumahkan, THR Pun Dicicil 3X

GERUDUK - Puluhan pekerja PT Indratex mendatangi Kantor DPM PTSP dan Naker untuk memberi dukungan kepada perwakilan mereka yang tengah memperjuangkan kompensasi dirumahkan dan THR.

KAJEN - Di tengah pendemi Covid-19, nasib buruh kian merana. Sejumlah perusahaan sudah merumahkan karyawannya, bahkan sudah ada yang melakukan pemutusan hubungan kerja.

Selain besaran kompensasi dirumahkan yang belum sesuai aturan, Tunjangan Hari Raya (THR) pun dicicil tiga kali.

Salah satu perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 adalah PT Indratex. Puluhan pekerja di perusahaan ini dengan didampingi pengurus DPC SPN Kabupaten Pekalongan mendatangi Kantor DPM PTSP dan Naker untuk menggelar musyawarah penyelesaian besaran kompensasi dirumahkan dan pembayaran THR, Jumat (15/5/2020).

Ketua PSP SPN PT Indratex Ahmad Nurdin didampingi Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh, ditemui disela-sela proses negosiasi menyatakan, aspirasi mereka adalah karyawan yang dirumahkan minta kompensasi 50 persen, bukan 20 persen. Selain itu, THR diangsur 3 kali dengan prosentase 50 persen, 25 persen, dan 25 persen.

"Sebanyak 90 orang dirumahkan sejak 1 Mei. Jika tidak ada kesepakatan, kami akan melakukan mogok kerja," ujar dia.

Sementara itu, Ali Sholeh menandaskan, aspirasi pekerja di PT Indratex adalah menolak kompensasi dirumahkan 20 persen. "20 persen untuk makan tiap bulan tidak cukup. Itu sudah melanggar aturan. Aturannya kan harus dirundingkan dan nominalnya minimal 50 persen," kata dia.

Selanjutnya, kata dia, pembayaran THR diangsur 3 kali dengan besaran 50 persen, 25 persen, dan 25 persen.

"Kita memahami diangsur tiga kali karena masih ada wabah corona. Perusahaan mintanya 35, 35, dan 30. Teman-teman pekerja ingin 50, 25, dan 25 dengan alasan pekerja sudah dirumahkan. Jika tidak ada kesepakatan, kita akan melakukan aksi mogok kerja," ujar dia. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: