Warga Diimbau Salat Tarawih di Rumah
**Pemudik Tembus 31 Ribu Lebih
**ODP dan PDP Terus Bertambah
WONOPRINGGO - Selama bulan Ramadan, umat muslim di Kabupaten Pekalongan diimbau untuk salat tarawih di rumah. Acara buka puasa bersama dan kegiatan keagamaan lainnya yang bisa mengundang massa pun ditunda.
Hal itu ditegaskan Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, Senin (20/4/2020). "Ramadan, salat tarawih di rumah, tidak ada buka bersama, dan kegiatan yang mengundang massa dikurangi. Kita dari pemerintah sudah membuat maklumat, ayo dilaksanakan bersama," ujar Bupati.
Bupati menekankan, upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 harus serius dilakukan secara bersama-sama. Masyarakat diminta tidak lagi terlalu santai dalam mensikapi kebijakan dan anjuran dari pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran virus corona di Kota Santri.
"Jumlah pemudik sudah mencapai 31 ribu. Ini menyebar di desa-desa. Semua kecamatan sudah zona merah. Ini harus hati-hati. Sosial distancing dan physical distancing kunci untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat pun harus memakai masker," tandas Bupati.
Dengan jumlah pemudik puluhan ribu itu, kata Bupati, jumlah ODP dan PDP pun terus bertambah. Sehingga semua orang harus waspada dan berhati-hati.
"Kita sudah buat maklumat harus diindahkan karena kita tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kita sendiri belum tahu karena belum tes secara masif. Barangkali kita sehat, namun bertemu dengan orang tanpa gejala juga bahaya. Untuk itu, sosial distancing dan physical distancing harus dilaksanakan," ujar dia.
Disinggung apakah akan mengusulkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Bupati menyatakan, akan melihat perkembangan yang ada, dan mengkoordinikan dengan provinsi. "PSBB tidak mudah yang memutuskan Menteri Kesehatan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan (Radar, 17/4/2020), Kabupaten Pekalongan masuk zona merah Covid-19. Dalam rangka menjaga kondusivitas dan demi keselamatan bersama dari penyebaran Covid-19, Bupati Pekalongan Asip Kholbihi mengeluarkan maklumat Bupati.
Maklumat Bupati Pekalongan Nomor:mak/443.1/1/2020, tanggal 16 April 2020, tentang Ketentuan Pelaksanaan Ibadah Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, di antaranya mengatur tentang pelaksanaan salat Jumat diganti salat Dhuhur di rumah masing-masing, dan kegiatan baik yang bersifat keagamaan (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu), dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa untuk sementara ditunda.
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Anis Rosidi menyampaikan, isi maklumat lainnya adalah pelaksanaan salat wajib yang biasanya dilakukan di masjid/musala, sementara diganti pelaksanaannya dengan salat di rumah masing-masing.
"Pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dilaksanakan sesuai ketentuan fiqih ibadah dengan memperhatikan ketentuan, di antaranya sahur dan buka puasa dilakukan secara individu atau keluarga, tidak perlu sahur 'on the road', atau buka puasa bersama, termasuk buka puasa di lembaga pemerintah, swasta, maupun masjid. Salat tarawih juga dilakukan di rumah," terang dia. (had)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: