Sudah 17 Ribu Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan
*) Pembebasan Denda PKB dan BBNKB II
KOTA - Sejak program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dibuka pada 7 September 2022 lalu, sampai dengan 3 November kemarin UPPD/Samsat Kota Pekalongan mencatat sudah ada 17.390 objek atau wajib pajak yang telah memanfaatkan program tersebut.
Selain itu, ada sekitar 700 objek pajak yang telah mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB II) di UPPD/Samsat Kota Pekalongan.
Demikian disampaikan Kepala UPPD Kota Pekalongan Chairunnisa, Jumat (4/11/2022). "Dari angka tersebut, hampir 80 persen diantaranya terdiri dari objek kendaraan roda dua," katanya.
Berdasar data capaian tersebut, menurutnya program pembebasan PKB dan BBNKB II kali ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Seiring berjalannya waktu, hingga menjelang berakhirnya program pemutihan ini pada 22 November mendatang, Chairunnisa memperkerikan jumlah wajib pajak yang akan memanfaatkan program ini akan terus meningkat.
Chairunnisa menambahkan, adanya program pembebasan denda PKB dan pembebasan BBNKB ini sangat tepat sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.
Sebelumnya, pihaknya mengungkapkan bahwa hingga September 2022, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Pekalongan dalam membayar pajak kendaraan bermotor masih di angka 55,58 persen. Sedangkan progres piutang atau tunggakan PKB di Kota Pekalongan mencapai Rp23,07 miliar, dengan jumlah objek pajak (kendaraan bermotor, red) yang menunggak pajak mencapai 54.533 objek.
"Upaya ini sebagai antisipasi untuk menekan persentase yang menurun, program pemberian insentif kepada wajib pajak berupa pembebasan denda yang biasanya agak memberatkan, tunggakan sudah bertahun-tahun sangat berat. Nah, denda ini kita hapus," ungkapnya.
Adapun 3 layanan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dalam program ini antara lain pembebasan denda pajak bermotor, pembebasan biaya dan balik nama bermotor penyerahan kedua dan seterusnya dan pembebasan tunggakan pokok PKB tahun ke-5 bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari 5 tahun.
Lebih lanjut, Chairunnisa mengimbau masyarakat untuk menggunakan kesempatan yang masih ada sekitar 2 pekan lebih ini untuk digunakan dengan sebaik-baiknya. Pihaknya berharap melalui program ini ke depan dapat mendongkrak tingkat kepatuhan bayar pajak khususnya bagi masyarakat Kota Pekalongan. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: