Warga Tak Pakai Masker Didenda

*Sanksi Sosial Tak Bikin Jera
*Langgar Perbup No 67 tahun 2020
KENDAL - Ratusan warga di Kabupaten Kendal terjaring razia karena tak menggunakan masker. Mereka terjaring saat melintas di traffic light perempatan Pegandon saat pelaksanaan operasi penertiban pelanggar Perbup No 67 tahun 2020 yang dilakukan oleh petugas gabungan, Senin (14/09/2020). Bagi yang tak patuhi perbup petugas menindak tegas dengan memberikan denda. Pasalnya operasi razia masker yang selama ini intensif dilakukan guna menekan bertambahnya yang terpapar covid-19 dengan memberlakukan sanksi sosial dinilai masih belum cukup berhasil untuk memberikan efek jera.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Garda) Satpol PP Kenda, Ahmad Riyadi mengatakan, bahwa operasi yustisi hari ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk mencegah penyebaran covid-19 yang sampai saat ini masih cukup tinggi. Bagi pelanggar perbup no 67, berupa sanksi dena maksimal Rp 200 ribu. Namun untuk hingga kemarin denda untuk pelanggar di Kabupaten Kendal yang diberlakukan masih 10 persen dari denda maksimal, yakni sebesar Rp 20 ribu.
"Razia kali ini dipusatkan di Pegandon, dengan melibatkan Satpol PP 40 personil, Polri 40 personil, TNI 40 personil dan Dishub 15 personil. Bagi yang bandel dan terjaring razia kembali maka dendanya akan diperberat," katanya.
Kabag Ops Polres Kendal, AKP Winarno Panji Kusumo mengatakan, operasi masker akan digelar minimal tiga kali dalam seminggu. Pada operasi masker kali ini sudah menerapkan hukuman denda uang, sebagaimana tertuang dalam Perbup nomor 67 tahun 2020, yaitu bagi yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker akan dikenakan denda maksimal Rp 200 ribu.
"Sanksi denda sudah diberlakukan sejak Minggu kemarin, berdasarkan Perbup yang baru supaya dapat memberikan efek jera, sehingga akan selalu mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Kasi Kebangsaan dan Kewaspadaan pada Kesbangpol Kendal, Puji Sumaryono menambahkan, untuk kali ini masih ada keringanan denda bagi yang terkena razia masker, yaitu hanya dikenakan denda sebesar Rp 20 ribu. Khusus bagi yang masih di bawah usia 17 tahun, hukumannya berupa sanksi sosial, seperti menyapu, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau mengucapkan Pancasila.
"Kali ini masih ada kebijakan, dendanya hanya Rp 20 ribu," katanya. (lid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: