Ingin Naik Pangkat, ASN Harus Penuhi 3 Syarat

Ingin Naik Pangkat, ASN Harus Penuhi 3 Syarat

PELAYANAN - Suasana pelayanan di BKPP Kabupaten Kendal
, kemarin. AKHMAD TAUFIK

KENDAL - Ada tiga syarat mutlak bagi para ASN di Kabupaten Kendal jika hendak naik pangkat atau jabatan, misalkan dari staf menjadi Kepala Seksi maupun Kepala Bidang. Tiga syarat tersebut, yakni kualifikasi, kinerja, dan kompetensi. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka jangan harap keinginan naik jabatan dapat terlaksana.

Hal tersebut dijelaskan Kabid Pengembangan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Fadllulloh, bahwa ASN di Kabupaten Kendal memiliki hak mengajukan kenaikan jabatan dan juga diajukan. Akan tetapi, ada tiga syarat yang harus dipenuhi, apabila salah satu belum terpenuhi maka pihaknya masih mempertimbangkan untuk menaikkan jabatan yang bersangkutan.

"Jadi, naik jabatan itu dapat diusulkan dan juga dapat mengusulkan diri atau mengajukan, namun harus memenuhi tiga syarat, yakni kualifikasi, kinerja, dan kompetensi. Jika hendak mengajukan diri sebaiknya mampu mengukur diri, apakah sudah memenuhi syarat atau tidak," ungkapnya, kemarin.

Kebijakan menaikkan jabatan atau pengangkatan menurut Fadllulloh menjadi hak dari Bupati, dalam hal ini BKPP hanya sebatas menyiapkan data. Sebelumnya, daftar ASN yang diajukan ke Bupati sudah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Kinerja. Karena itu, salah alamat jika ada isu permainan atau jual beli jabatan di BKPP. Bahkan untuk standar di Kabupaten Kendal, khusus jabatan fungsional dan struktural minimal harus strata 1 (S1). Mutasi sendiri ada tiga macam, yakni Mutasi Diagonal, Horisontal, dan Vertikal.

"Di lain sisi, untuk naik jabatan bahkan perpindahan dari satu OPD ke OPD lainnya ada peran dari Pimpinan OPD, lantaran mereka yang paling paham kinerja para stafnya. Jadi terkadang naiknya jabatan seorang ASN juga atas saran dari Pimpinan OPD," terangnya.

Sementara itu, berbeda halnya dengan jabatan kepala dinas di mana ada serangkaian proses seleksi yang ketat, bahkan sistemnya sudah terbuka sekali (open biding). Menurutnya, untuk seleksi kepala dinas sangat panjang prosesnya, termasuk ada tes ksehatan pula.

"Saat ini di Kabupaten Kendal proses seleksi kepala dinas sangat ketat, proses seleksi terbuka bahkan setipa tes juga terbuka, sehingga kemungkinan ada jual beli jabatan sangat kecil," pungkasnya.(fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: