Warung Makan Ini Ternyata Jualan Miras, di Rumah Pemiliknya Polisi Sita Puluhan Botol

Warung Makan Ini Ternyata Jualan Miras, di Rumah Pemiliknya Polisi Sita Puluhan Botol

KAJEN - Warung makan yang ada di Desa Petukangan, Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan, Kamis (1/8/2019) sekira pukul 13.39 wib dirazia jajaran Sat Sabhara Polres setempat karena dicurigai menjual minuman keras (miras).

Puluhan botol miras ini disita dari sebuah warung makan di Desa Petukangan. (Dok istimewa)

Hasilnya, petugas yang dipimpin Kasat Sabhara Polres Pekalongan AKP Prajoko berhasil mengamankan puluhan botol miras dari berbagai ukuran dan merek.

Kasat Sabhara menuturkan, hasil sitaan terhadap miras tersebut diperolehnya dari warung milik KY (61). Polisi menyita miras tersebut karena sudah banyak warga yang resah. Apalagi miras ini beredar di area pemukiman sehingga melaporkannya kepada kepolisian.

"Miras tersebut disembunyikan di dalam rumah. Anehnya, anggota keluarga di rumah tersebut tampak biasa saja dan tidak merasa terganggu," ungkap AKP Prajoko Umar.

Adapun jenis miras yang disita, yakni 8 Botol kecil AO, 5 Botol Besar AO, 1 Botol Bir Guines, 1 Botol Anggur Merah Gold, 10 Botol Anggur Merah dan 6 Botol Bir Anker

Penjual miras ini akan dikenakan sanksi pidana ringan dan diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menjual miras kembali. Adapun dalam waktu dekat, pihaknya akan menelusuri titik-titik di wilayah hukum Polres Pekalongan yang diketahui memang menjadi tempat penjualan miras.

"Kita akan terus menggerakkan razia terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Pekalongan," tandas AKP Prajoko Umar. (red/hpp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: