iklan banner Honda atas

Sulit Rekrut Pengawas TPS

Sulit Rekrut Pengawas TPS

**Masyarakat Takut Rapid Test

KAJEN - Antusiasme masyarakat untuk mendaftar sebagai pengawas TPS pada Pilkada 2020 cukup tinggi, namun akibat ada persyaratan harus menjalani rapid test banyak masyarakat yang mengurungkan niatnya. Padahal, Bawaslu akan merekrut 2.163 pengawas TPS.

"Peminat sebenarnya banyak tapi karena ada salah satu persyaratan harus rapid test, mereka jadi mengurungkan niatnya," ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Pekalongan Nur Anis Kurlia, Kamis (8/10/2020).

Dikatakan, rapid test harus dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap protokol kesehatan. "Bawaslu kan salah satu tugasnya menegakkan protokol kesehatan Covid-19," ujar Anis.

Dikatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan kepala desa dan tokoh-tokoh masyarakat, sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat yang memenuhi persyaratan bisa mendaftar menjadi pengawas TPS. Pendaftaran sendiri dilakukan dari tanggal 3 hingga 15 Oktober 2020.

Berdasarkan data hingga Kamis (7/10/2020) sore, jumlah pendaftar di beberapa kecamatan masih sedikit, bahkan masih ada yang kosong. Seperti di Kecamatan Lebakbarang, dari jumlah TPS 33 belum ada satu pun warga yang mendaftarkan diri sebagai pengawas TPS.

Di Kecamatan Petungkriyono, dari 37 TPS, jumlah pendaftar baru ada 4 orang, di Kecamatan Talun dari 73 TPS baru ada 5 orang yang mendaftar, dan di Kecamatan Wonokerto dari 98 TPS baru ada enam orang yang mendaftarkan diri sebagai pengawas TPS. Hingga tanggal 7 Oktober, total ada 507 orang yang mendaftarkan diri sebagai pengawas TPS.

"Tahapan pendaftaran dibuka dari tanggal 3 hingga 15 Oktober, selanjutnya seleksi berkas, dan langsung wawancara. Untuk jumlah pendaftar di beberapa kecamatan kondisional, ada yang progressnya bagus, ada yang kurang baik," kata Anis.

Ia mencontohkan, di daerah pegunungan akses informasinya sulit terjangkau, sehingga mereka yang mau mendaftarkan diri menunggu hari libur kerja.

"Karena rata-rata buruh dan pegawai swasta," kata dia.
Disinggung syarat menjadi pengawas TPS, ia mengatakan di antaranya WNI, usia minimal 25 tahun, ijazah minimal SMA, dan ada surat pernyataan meliputi mengundurkan diri dari jabatan politik, mengundurkan diri dari pejabat BUMD, termasuk salah satunya bersedia penuh waktu, serta bersedia dirapid test ketika terpilih.

"Pengawas TPS bertugas selama satu bulan, sejak H-23 hingga H+7," kata dia.

Tugas pengawas TPS meliputi mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan, mengawasi persiapan penghitungan, dan pelaksanaan penghitungan suara. "Sebelum hari H mereka juga mengawasi distribusi logistik ke TPS dan mengawasi pembuatan lokasi TPS," terang Anis. (had)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: