Penghapusan Piutang Rp138 Juta Dipertanyakan

Penghapusan Piutang Rp138 Juta Dipertanyakan

*Tercatat Dalam Laporan Realisasi APBD Tahun 2021

KOTA - Anggota DPRD Kota Pekalongan, Musaat, mempertanyakan adanya penghapusan piutang sebesar Rp138 juta yang tercatat dalam laporan realisasi APBD tahun 2021 yang tercantum di Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekalongan tahun 2021. Pertanyaan tersebut disampaikan Musaat saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan yang digelar Rabu (29/6/2022).

Dia mengatakan, dari laporan yang dia cermati penghapusan piutang sebesar Rp138.359.272 tersebut merupakan piutang pajak tahun 2021 yang berasal dari pajak hotel dan restoran sekitar Rp11 juta, pajak reklame sekitar Rp20 juta, pajak air bawah tanah sekitar Rp3 juta dan Pajak Bumi dan Bangunan sekitar Rp102 juta.

"Yang ingin saya tanyakan, apa dasar kebijakan dari penghapusan piutang pajak tersebut. Kami juga minta agar OPD terkait bisa mengirimkan data by name by address daftar obyek dan wajib pajak yang dihapus piutangnya," tutur Musaat.

Data tersebut, lanjut Musaat, penting untuk menjadi bahan evaluasi ke depan terhadap kebijakan penghapusan piutang Pemkot Pekalongan. Dengan mengetahui dasar pengambilan keputusan dan pemilihan obyek maupun wajib pajak yang dihapus piutangnya, maka bisa dirumuskan skala prioritas dalam pelaksanaan kebijakan selanjutnya.

"Kalau ada piutang yang memang tidak bisa tertagih dan akan dihapus, bisa diarahkan kepada wajib pajak yang benar-benar dalam kondisi tidak mampu," ujar anggota Fraksi Golkar tersebut.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyoroti capaian PAD yang tidak memenuhi target. Sehingga diharapkannya ke depan Pemkot Pekalongan dapat lebih serius untuk menangani masaah-masalah tersebut sehingga tidak membebani neraca keuangan daerah.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Doyo Budi Wibowo menjelaskan, terkait kebijakan penghapusan piutang sebenarnya sudah melalui koreksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun secara umum, ada beberapa dasar dalam regulasi yang dijadikan acuan untuk menghapus piutang.

"Diantaranya yaitu dari sisi waktu piutang. Kemudian juga kami melakukan cek ke lapangan. Karena memang ada beberapa obyek pajak yang setelah dicek di lokasi ternyata keberadannya sudah tidak ada sehingga sudah tidak sesuai dengan data yang masuk saat dilakukan pencatatan," jelasnya.

Terkait permintaan daftar obyek dan wajib pajak yang dihapus piutangnya, Doyo menyatakan akan segera mengirimkannya kepada DPRD Kota Pekalongan.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: