Wawalkot Ditarget Terisi Sebelum Pemilu

Wawalkot Ditarget Terisi Sebelum Pemilu

KOTA PEKALONGAN- DPRD Kota Pekalongan bergerak cepat untuk menyiapkan proses pengisian kursi wakil walikota. DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pada Jumat (8/2) lalu, dan menargetkan pemilihan dapat digelar secepatnya sehingga kursi wakil walikota dapat terisi sebelum pelaksanaan Pemilu 2019 pada 17 April mendatang.

Ketua Pansus Pemilihan Wakil Walikota, Sudjaka Martana mengungkapkan, setelah pansus terbentuk pihaknya diperintahkan untuk bergerak cepat melakukan persiapan. "Perintah dari Bu Ketua, Pansus harus bergerak cepat dengan tugas menyusun tatib pengisian kekosongan wakil walikota dan membentuk panitia pemilihan atau panlih dengan tugas melaksanakan pemilihan sesuai tatip yang sudah disusun oleh Pansus," tuturnya.

Sudjaka melanjutkan, Pansus diberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan tugas tersebut. Untuk itu, dalam rangka mempercepat tugas hari ini Pansus dikirim ke Kabupaten Subang untuk belajar dan melihat mekanisme pemilihan wakil walikota yang baru saja dilaksanakan disana. "Kami hari ini diminta Bu Ketua untuk melihat ke Subang. Disana baru saja selesai melakukan pemilihan wakil walikota pengganti dan kami akan coba lihat bagaimana mekanismenya untuk nanti kami terapkan disini," katanya.

Dengan target satu bulan, Sudjaka menyatakan Pansus berupaya agar 14 Maret mendatang Panlih sudah terbentuk dan siap menerima serta melaksanakan proses tahapan pemilihan wakil walikota. Panlih nantinya akan bertugas menerima pendaftaran, menerima berkas, mengoreksi hingga melaksanakan pemilihan sesuai dengan tatib.

Ketua Pansus Pemilihan Wakil Walikota, Sudjaka Martana

"Target kami sebulan tepat tatib sudah tersusun dan panlih juga sudah siap. Karena nantinya dalam tahapan pendaftaran ada mekanisme dengan batas waktu tertentu di tiap tahapan. Ini yang akan kami kejar sehingga akhir Maret nanti, atau maksimalnya awal April kursi wakil walikota Pekalongan sudah terisi," jelas pria yang juga Ketua Fraksi Golkar tersebut.

Mengenai kelengkapan persyaratan pengajuan wakil walikota, Sudjaka mengatakan bahwa urusan tersebut menjadi domain partai pengusung. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan fraksi partai pengusung agar juga bergerak bersama sehingga target yang sudah ditetapkan benar-benar dapat dilaksanakan tepat waktu.

"Kalau untuk persyaratan, itu menjadi kewenangan partai pengusung. Kami sudah komunikasi agar bergerak bersama. Tapi yang jelas DPRD juga ingin bergerak cepat agar ketika syarat sudah lengkap DPRD juga sudah siap. Jadi ini bisa berjalan beriringan dan bergerak bersama sehingga kursi wakil walikota ini bisa terisi secepatnya," tandasnya.

Sebelumnya, proses pengisian wakil walikota kembali terganjal kelengkapan syarat. Setelah pada penyerahan pertama berkas oleh Walikota Pekalongan dikembalikan oleh DPRD karena tidak lengkap, DPRD kembali tak dapat memproses pengajuan pengisian wakil walikota karena masih ada satu syarat yang belum terpenuhi yakni rekomendasi DPP dari partai pengusung.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: