Pengumuman Pengusulan PAW Pimpinan DPRD Dihujani Interupsi

Pengumuman Pengusulan PAW Pimpinan DPRD Dihujani Interupsi

KOTA - DPRD Kota Pekalongan menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu (30/12/2020). Dalam pengumuman, dibacakan surat usulan dari DPD Partai Golkar Kota Pekalongan yang mengajukan perubahan usulan PAW pimpinan DPRD yang sebelumnya kepada Dwi Heri Wibawa menjadi kepada Mochammad Azmi Basyir.

Agenda pengumuman kali ini direspon dengan banyaknya interupsi dari anggota DPRD yang hadir. Sebagian mempertanyakan adanya perubahan usulan yang tidak sesuai karena sudah ada Surat Keputusan (SK) yang turun dari Gubernur Jawa Tengah yang sudah menyetujui usulan pertama Golkar yakni Dwi Heri Wibawa sebagai PAW pimpinan DPRD.

Seperti diketahui, Golkar mengusulkan nama Dwi Heri Wibawa sebagai PAW pimpinan DPRD menggantikan Balgis Diab. Usulan tersebut juga telah diumumkan dalam rapat paripurna pada 18 November 2020 lalu. Usulan juga telah ditindaklanjuti sehingga sudah turun SK dari Gubernur Jawa Tengah yang menyetujui usulan tersebut.

"Memang secara aturan, untuk pengusulan PAW adalah ranahnya atau kewenangan partai sehingga kita tidak bisa masuk ke situ. Tapi ketika melihat sudah ada SK dari Gubernur, marwah lembaga kita ketika seperti apa ketika ini dikembalikan dan diganti yang baru. Untuk membatalkan SK yang sudah turun juga ada tata aturanya secara hukum. Ketika itu sudah terbit tinggal seremonial pelantikan saja, harus dilaksanakan dulu SK yang turun," ujar anggota Fraksi PDIP, Gumelar.

Anggota Fraksi Pembangunan Nurani, Abdul Rozak menyatakan hal yang sama. Bahwa keputusan yang sudah turun harus dilaksanakan dulu karena turunya SK tersebut sudah melalui proses yang benar. "Rapat ini harusnya tidak ada, karena sudah ada SK kok diumumkan lagi. Harusnya keputusan Gubernur yang sudah turun agar dilaksanakan," katanya.

Sedangkan Anggota Fraksi Karya Nasional, Mofid mengatakan bahwa usulan dari DPD Partai Golkar harus tetap ditindaklanjuti dan dijalankan karena ada dasar hukumnya yaitu surat usulan dari DPD Partai Golkar. "Mohon setelah diumumkan, segera dibuat tindaklanjut dari hasil pengumuman ini," kata Mofid.

Hal yang sama disampaikan Anggota Fraksi Karya Nasional lainnya, Aminudin Azis. Dia menjelaskan bahwa pimpinan DPRD sudah menjalankan tupoksinya dengan melaksanakan paripurna dengan dasar surat masuk dari partai politik. Menurutnya, selama pelantikan belum dilaksanakan maka usulan penggantian masih menjadi ranah partai politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: