Pengunjung RPSBM Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
KOTA - Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid meninjau Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat (RPSBM) Kota Pekalongan untuk mengevaluasi aturan baru di RPSBM sekaligus meninjau kondisi fasilitas di RPSBM.
Wali Kota mengevaluasi bagaimana aturan baru diterapkan di RPSBM. Sebaba sejak pandemi Covid-19, ada syarat kunjungan yang dikeluhkan oleh warga. Wali Kota menegaskan, kepada keluarga pasien yang akan menjenguk keluarganya di RPSBM untuk memahami adanya aturan bahwa jika ingin menjenguk memang dimintai surat keterangan bebas Covid-19. "Ini agar tak ada penyebaran Covid-19 di RPSBM," tuturnya.
Selain itu, dirinya juga melakukan evaluasi terkait kondisi beberapa fasilitas RPSBM. Diantaranya kondisi banjir yang sering masuk ke ruangan ketika hujan, plafon jebol dan pagar yang belum permanen. Terkait kondisi-kondisi itu, pihaknya merencanakan untuk melakukan perbaikan.
Dalam kesempatan itu, Aaf juga mengapresiasi karyawan RPSBM yang selama ini telah bekerja ikhlas melayani orang-orang spesial di sini. "Para karyawan RPSBM adalah orang-orang pilihan, tak semua orang mau bekerja sosial seperti ini. Butuh kesabaran dan keikhlasan yang tinggi. Mereka luar biasa, dapat ikhlas melayani pasien di RPSBM," tandasnya.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: