Pengurus Koperasi Wajib Bersertifikasi
KOTA - Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid menegaskan, setiap pengurus koperasi wajib memiliki sertifikat standar kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi sebagai upaya meningkatkan kualitas koperasi. Sehingga, SDM (Sumber Daya Manusia) koperasi, khususnya bagian pembiayaan maupun pengelola koperasi simpan pinjam maupun unit simpan pinjam memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk mengelola koperasi secara profesional dan akuntabel.
Hal itu diungkapkan Wali Kota saat membuka kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi Sertifikasi bagi 25 orang Kepala Bagian (Kabag) Pembiayaan Koperasi di Kota Pekalongan selama 4 hari, 6-9 September 2022
Wali Kota mengucapkan terimakasih kepada segenap panitia penyelenggara atas upaya yang telah dilakukan dalam pelaksanaan pelatihan ini. Tak lupa, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta kegiatan, utamanya kepada para narasumber yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk memberikan bekal keilmuannya kepada para peserta selama mengikuti pelatihan dan uji kompetensi ini.
"Kami memandang, bahwa pelatihan ini sangat diperlukan sebagai kunci sukses keberhasilan dalam menjalankan roda koperasi, sekaligus memberikan bekal yang memadai bagi para Kabag Pembiayaan Koperasi, agar mereka dapat berperan secara aktif sesuai dengan tugas dan fungsinya di masing-masing lembaga koperasi yang bersangkutan," tutur Aaf, sapaan Wali Kota.
Aaf menilai bahwa, lembaga koperasi merupakan salah satu sektor yang paling rentan mengalami dampak Covid-19 kemarin. Menurutnya, dengan adanya pelatihan kompetensi ini paling tidak bisa untuk menghindari berbagai permasalahan yang ada dalam koperasi itu sendiri, utamanya yang berkaitan dengan bidang pembiayaan sebagaimana peserta yang dihadirkan pada pelatihan kali ini.
Pasalnya, bidang pembiayaan memiliki peran yang sangat strategis pada sebuah koperasi. Dimana, salah satu tugasnya adalah menyusun laporan hasil pelaksanaan pembiayaan koperasi, serta memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
Lebih lanjut, Aaf berpesan kepada para peserta agar dapat memanfaatkan pelatihan ini dengan sebaik-baiknya. Serap ilmu yang disampaikan oleh para narasumber, agar nanti dapat dipraktekkan dan ditularkan kepada rekan-rekan pada bidangnya di koperasi masing-masing. Dimana, di hari terakhir pelatihan, akan dilakukan uji kompetensi bagi para peserta, untuk mendapatkan sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jawa Tengah.
"Harapannya, tentu saja, pasca mengikuti pelatihan ini, para peserta dapat meningkatkan kinerjanya, dalam mengelola koperasi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI). Selain itu, para peserta juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas kepala bagian pembiayaan melalui transformasi pengetahuan dan keterampilan yang didukung sikap kerja yang profesional," harapnya.
Sementara Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Budiyanto menyebutkan bahwa, pelatihan ini diikuti oleh 25 orang peserta Kabag Pembiayaan dari koperasi-koperasi maju dan koperasi menuju maju di Kota Pekalongan. Budiyanto menilai bahwa, sertifikasi uji kompetensi ini wajib dimiliki oleh Kabag Pembiayaan koperasi dalam keberlangsungan koperasinya masing-masing.
"Pengurus koperasi yang telah lolos sertifikasi ini artinya mereka dinilai telah memiliki kemampuan dan kompetensi yang cakap dalam mengelola keuangan secara profesional," tegas Budiyanto.
Budiyanto memaparkan, pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja Kepala Bagian Pembiayaan/Pinjaman dalam mengelola Koperasi berdasarkan standar kompetensi kerja nasional (SKKNI), meningkatkan kualitas Kepala Bagian (Kabag) Pembiayaan/Pinjaman melalui transformasi pengetahuan dan keterampilan yang didukung sikap kerja yang profesional, menghantarkan peserta diklat mengikuti uji kompetensi untuk menjadi pengelola Koperasi yang bersertifikat kompeten.
"Peserta akan diberikan bekal materi selama 3 hari, dan sehari setelahnya untuk uji kompetensi di bidangnya agar mereka memperoleh sertifikat dari LDP (Lembaga Diklat Profesi) Wijayakusuma Kabupaten Tegal," tandasnya.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: