Tahapan Pilkada di Kota Santri Dimulai Senin

Tahapan Pilkada di Kota Santri Dimulai Senin

**KPU dan Bawaslu Tandatangani Perjanjian Hibah

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ahmad Dzul Fahmi

KAJEN - Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Kabupaten Pekalongan direncanakan diajukan sehari, yakni pada Senin (30/9). Perjanjian NPHD ini penting agar penyelenggara Pilkada 2020 memiki dana untuk suksesnya pesta demokrasi di daerah tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ahmad Dzul Fahmi, ditemui usai koordinasi rencana perjanjian NPHD di Gedung KPU setempat, Jumat (27/9), menyatakan, anggaran Pilkada 2020 di Bawaslu Kabupaten Pekalongan akhirnya disepakati di angka Rp 7,005 miliar.

"Kita rencana tanda tangan NPHD bersama KPU, namun untuk saat ini kita masih koordinasi dengan BKAD terkait dengan klausul NPHD," terang dia.

Pasalnya, di Bawaslu dasar dari NPHD berbeda dengan KPU. "KPU murni mendasari dari Permendagri Nomor 54, kalau kami mendasari Permendagri 54 plus SK Sekjen Bawaslu RI," terang dia.
Untuk penandatanganan perjanjian NPHD, imbuh Fahmi, sama dengan KPU, yakni tanggal 30 September 2019.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal, menyatakan, NPHD sesuai tahapan maksimal 1 Oktober 2019. Oleh karena itu, KPU kemarin mengundang OPD terkait untuk persiapan penandatanganan NPHD. Anggaran Pilkada di KPU untuk di anggaran perubahan 2019 sebesar Rp 147,110 juta, dan pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 30, 163 miliar.

"Kita sudah tiga kali mengundang OPD untuk persiapan NPHD. Pertama di awal September, tanggal 13 September, dan terakhir hari ini kami mengundang OPD terkait untuk persiapan penandatanganan NPHD," kata dia.

Rencananya, lanjut dia, penandatanganan perjanjian NPHD dimajukan sehari, yakni pada hari Senin tanggal 30 September 2019." "Alhamdulillah tadi sudah ada kesepakatan. Naskah sudah dicek dan diperiksa semuanya oleh BKAD dan Bagian Hukum. Semuanya sudah ok. Tanggal 30 nanti yang mengundang adalah Bagian Pemerintahan," terang dia.

MASIH ADEM AYEM

Disinggung apakah sudah ada parpol atau calon perseorangan yang melakukan konsultasi ke KPU, Abi menyatakan hingga kemarin belum ada pihak-pihak yang melakukan konsultasi terkait Pilkada 2020, baik dari perwakilan parpol maupun kemungkinan calon perorangan. Menurutnya, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati sendiri memang baru akan dibuka oleh KPU pada Juni 2020. "Untuk calon perseorangan nanti kita umumkan syarat perorangan di bulan November 2019," imbuh dia. (ap5)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: