Pengusaha Rumah Makan Resah Adanya Pajak Restoran 10%

Pengusaha Rumah Makan Resah Adanya Pajak Restoran 10%

"Kalau ini diberlakukan secara matang dan menyeluruh dan semua paham maka saya yakin tuntutan terhadap pajak tersebut tidak menjadi masalah," ujarnya.

Dan yang terakhir yaitu tentang taping box yang akan dipasang di rumah makan untuk supaya dipenuhi dulu secara maksimal sesuai dengan jumlah warung atau rumah makan yang ada di Kabupaten Pekalongan. Kemudian penyelesaian dari eksekutif bahwa taping box atau alat pemungut pajak secara digital ini akan dibantu oleh Bank Jateng di tahun 2020.

"Ini harus diperjelas lagi jumlahnya berapa dan sesuai kebutuhan," pungkasnya.

Sehingga kami memberikan saran kepada eksekutif untuk dimatangkan dahulu sebelum diberlakukan secara menyeluruh termasuk masalah teknisnya. Disamping kami juga akan membantu untuk mengusulkan usulan dari pihak paguyuban ke DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: