Tak Layak Lagi, 300 Keluarga Penerima PKH Dicoret

Tak Layak Lagi, 300 Keluarga Penerima PKH Dicoret

*Sebagian Besar Hasil Verifikasi

KENDAL - Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Kendal menunjukkan tren meningkat dari tahun ke tahun. Namun dalam perjalanan, sedikitnya ada 300 keluarga yang dicoret dari daftar penerima program bantuan sosial tersebut. Dari jumlah itu, sebagian besar dieliminasi karena hasil verifikasi menunjukkan kondisi ekonominya tak lagi layak mendapatkan bantuan.

RAKOR - Dinas Sosial (Dinsos) Kendal gelar Rakor Terpadu Program PKH dan SLRT Kabupaten Kendal, di Pendopo Pemkab. NUR KHOLID MS

Koordinator PKH Kabupaten Kendal, Imam Barezi mengatakan, bertambahnya jumlah penerima PKH bukan berarti jumlah warga miskin meningkat. "Tahun ini, jumlah KPM program keluarga harapan (PKH) sebanyak 39 ribu. Sedangkan saat kali pertama diluncurkan tahun 2012 hanya 25 ribu PKM," katanya, usai Rakor Terpadu Program PKH dan SLRT Kabupaten Kendal yang digelar Dinas Sosial (Dinsos) Kendal, di Pendopo Pemkab, Selasa (2/7).

Dijelaskan Imam, bertambahnya jumlah penerima PKH itu tak lain karena semakin banyak warga miskin yang tercover dalam PKH atas aduan dari masyarakat. "Cukup banyak warga miskin yang tidak masuk dalam daftar penerima bantuan PKH, lalu diajukan supaya bisa menerima bantuan tersebut," ungkapnya.

Namun demikian, dalam perjalanannya, setidaknya ada sekitar 300 KPM yang dicoret dari daftar penerima PKH. Sebagian penerima secara sukarela mengundurkan diri karena merasa sudah mampu. Namun sebagian besar dicoret lantaran setelah dilakukan verisifikasi oleh petugas desa dan mendapati kondisinya masuk warga mampu. "Ya itu, ada yang melalui verifikasi dan ada yang atas kesadaran dirinya mengajukan pengunduran diri sebagai penerima PKH," timpalnya.

Terkait laporan adanya warga miskin yang tidak tercover PKH, Imam Barezi menjelaskan, sebagai pengguna data, pihaknya berkoordinasi dengan verifikator di desa untuk mengetahui posisi ekonomi yang bersangkutan. Jika kondisinya memenuhi kriteria sebahai penerima PKH, maka namanya bisa dimasukkan.

"Di tahun 2019 difokuskan pada data dan pembenahan SDM. Rakor ini lebih untuk mendorong kepada pendamping PKH supaya bekerja lebih ekstra," terangnya.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kendal, Jaelani mengatakan, masih banyak warga yang melakukan pengurusan terkait dengan persyaratan administrasi sebagai penerima bantuan sosial, seperti pengurusan PKH. Dikatakan, terganjalnya warga miskin yang belum bisa menerima bansos lantaran belum memiliki NIK atau NIK tidak aktif dan anak yang lahir dari ibu yang tidak melalui pernikahan legal. Oleh karenanya administrasi kependudukannya harus dibetulkan.

"Bukan pengaduan, tapi mengurus administrasi kependudukan, seperti mengurus akte kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat administrasi untuk bisa menerima bansos," katanya. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: