Tak Semua Pelayanan IGD Ditanggung BPJS Kesehatan

Tak Semua Pelayanan IGD Ditanggung BPJS Kesehatan

Harus Memenuhi Syarat Kegawatdaruratan

Tidak semua pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) bisa dilayani dengan pelayanan BPJS Kesehatan. Sesuai dengan Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2018, pelayanan di IGD yang ditanggung BPJS harus memenuhi syarat kegawatdaruratan.

Hal itu mengemuka dalam kunjungan kerja Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan dengan Direktur RSUD Kajen dr Amrozi dan jajarannya di rumah sakit itu, kemarin. Kunker ini dilakukan untuk mensikapi kasus meninggalnya Badriyah (57), warga Dukuh Sontel, Desa Legokalong, Kecamatan Karanganyar yang ramai diberitakan agar tidak ada simpang siur informasi.

Direktur RSUD Kajen dr Amrozi menyatakan, tidak ada penolakan pasien BPJS. Menurutnya, pasien atas nama Badriyah, warga Sontel, Desa Legokalong, datang ke IGD pada hari Jumat (4/10), sekitar pukul 13.00 WIB dengan keluhan nyeri seluruh tubuh dan nyeri perut. Oleh petugas IGD, pasien ini langsung ditangani, bahkan diobservasi kondisinya selama satu jam di IGD. Berdasarkan diagnosa klinis, pasien tersebut dinilai tidak dalam kondisi kegawatdaruratan, sehingga diberi obat dan menjalani rawat jalan.

"Pasien langsung ditangani oleh petugas IGD. Pemeriksaan dilakukan sesuai SOP. Saat itu tanda vital diperiksa seperti tekanan darah, nadi, nafas, suhu, pemeriksaan kadar oksigen dalam darah, dan pemeriksaan gula darah masih bagus. Tidak ada kegawatdaruratan, sehingga diberi suntikan multivitamin," terang Amrozi.

Pasien itu selama satu jam juga menjalani observasi. Selanjutnya, pasien masih merasa nyeri sehingga petugas memberi suntikan anti nyeri dan pelindung lambung.

"Keluhannya pegal linu dan gangguan lambung. Petugas memberi obat dan multivitamin, dan diberi nasehat agar tidak terlambat makan. Jika kondisi pasien bertambah disarankan segera dibawa ke rumah sakit," terang dia.
Pada malam harinya, sekitar pukul 00.30 WIB, pasien datang lagi ke IGD tapi sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Amrozi menandaskan, pasien itu tidak ditelantarkan atau ditolak, namun sudah ditangani sesuai prosedur oleh petugas medis. Dari hasil pemeriksaan medis, pasien tersebut tidak dalam kondisi kegawatdaruratan. Sehingga, tidak diopnam.

Ketua Komisi D Kholis Jazuli menyatakan, kedatangan Komisi D ke rumah sakit agar informasi yang diperoleh tidak simpang siur, sehingga kroscek ke lokasi kejadian. "Rumah sakit sebagai pelayan masyarakat, sehingga diharapkan bisa melayani masyarakat sesuai dengan aturannya masing-masing," katanya.

Dalam kesempatan itu anggota Komisi D juga memberikan beberapa kasus yang menggambarkan pelayanan di rumah sakit kurang maksimal, terutama dari pasien BPJS. Selain itu, masih dijumpai petugas di rumah sakit yang dinilai kurang ramah dalam melayani pasien.

"Masyarakat hanya ingin terlayani dengan baik. Sudah menjadi rahasia umum, rumah sakit swasta dengan pemerintah kesannya lebih bagus rumah sakit swasta, walaupun faktanya belum tentu seperti itu. Hal yang sama ada penilaian di masyarakat, pasien BPJS pelayanannya lebih jelek dibandingkan dengan pasien umum," ungkap dia.

Anggota Komisi D Sabdo, mengatakan, DPRD maupun RSUD adalah abdi masyarakat. Oleh karena itu, kasus-kasus yang sudah berlalu perlu evaluasi yang lebih tajam. Sehingga pelayanan ke depan menjadi lebih baik lagi.

Samsul Bahri, wakil rakyat lainnya, menyatakan, kasus ini agar dijadikan cambuk untuk berusaha melayani kesehatan dengan lebih baik. "Kami tidak menyalahkan RSUD karena sudah sesuai prosedur. Aturan BPJS memang masih ada yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Ada aturan BPJS yang tidak sesuai harapan, mari kita perjuangkan bersama," tandas dia.

Sementara itu, Amrozi juga menerangkan, pasien sakit bisa masuk ke rumah sakit melalui dua jalur. Pertama, kata dia, lewat IGD, yang masuk kategori gawat darurat, atau kedua lewat poli. "Di IGD harus kondisi kegawatdaruratan, sehingga jika tidak masuk kriteria gawat darurat maka masuknya pasien umum, maka bayar. BPJS punya aturan itu, jika tidak masuk kriteria kegawatdaruratan akan diaudit. Itu aturan BPJS," terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: