Penjambret Tertangkap Gara-gara Masuk Gang Buntu
KOTA - Apes. Itulah yang dialami seorang penjambret bernama Arifian Ilyasa Tindra (18). Ia diringkus oleh warga, sesaat setelah menjambret sebuah ponsel (HP) di daerah Noyontaan, Kelurahan Noyontaansari, Kecamatan Pekalongan Timur pada Rabu (30/10) malam.
Pasalnya, warga Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, itu ketika tancap gas untuk melarikan diri dari kejaran warga dan korban, ia justru masuk ke gang buntu. Ia pun langsung ditangkap warga, sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.
Dalam konferensi pers di aula Mapolres Pekalongan Kota pada Kamis (7/11) siang, terungkap kalau aksi penjambretan itu terjadi pada Rabu (30/10) sekira pukul 21.30 WIB. bermula ketika korban, C, seorang pelajar putri, warga Krapyak Lor, Pekalongan Utara, membonceng seorang temannya menggunakan sepeda motor. Korban waktu itu hendak ke rumah temannya di daerah Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, sembari memegang sebuah HP.
Sesampainya di Jalan Tondano, Kelurahan Poncol, tepatnya di depan Kantor KUA Kecamatan Pekalongan Timur, tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Pelaku langsung menjambret ponsel korban menggunakan tangan kiri. Sempat terjadi tarik-menarik antara pelaku dengan korban.
Sampai kemudian, HP korban berhasil direbut pelaku. Pelaku langsung kabur ke arah selatan. Korban pun langsung berteriak jambret jambret dan berusaha mengejar pelaku. Beberapa warga yang kebetulan berada di lokasi juga ikut mengejar pelaku.
Pelaku terus tancap gas, berusaha melarikan diri dari kejaran korban dan warga. Pelaku masuk ke Gang 14 Noyontaan. Dia tak sadar, kalau ternyata gang tersebut buntu. Pelaku langsung ditangkap oleh pengendara motor yang sedang melintas di lokasi serta warga yang melakukan pengejaran. Oleh warga, pelaku selanjutnya diserahkan ke aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, didampingi Kasatreskrim AKP Maryoto, menjelaskan bahwa pelaku tertangkap oleh warga masyarakat. "Pelaku ini panik karena diteriaki jambret oleh korbannya. Dia lari ke gang, yang ternyata gangnya buntu, sehingga berhasil ditangkap warga. Warga langsung menginformasikan kejadian itu ke kami. Akhirnya kami segera ke TKP, mengamankan pelaku untuk selanjutnya kami bawa ke mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban serta sepeda motor yang dipakai pelaku. "Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya pidana penjara selama sembilan tahun," kata Kapolres.
Ketika dimintai keterangan, pelaku menuturkan aksinya itu dilakukan secara spontan tanpa direncanakan sebelumnya. "Ketika itu saya mau pulang ke rumah, melihat ada korban lagi pegang HP. Kemudian timbul niat untuk menjambretnya," ujarnya. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: